Polsek Meral : PT Pacifik Granitama Tanggung Penuh Hak karyawan Korban Kecelakaan Kerja

Silabus kepri.co.id, Karimun — Seorang Pekerja di PT Pacifik Graniama di kelurahan Parit Benut, kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Chairul tewas seketika, setelah terjatuh setinggi 2 meter akibat kesetrum.

Menurut informasi yang dihimpun dilapangan , Kejadian terjadi pada Hari minggu 29 Juli 2018 sekitar pukul 21:00 wib, seperti biasanya Chairul melakukan aktivitas pekerjaan mengelas Breket Splasing atau Liner.

Berselang sekitar 30 menit, kemudian rekan kerjanya berinisial ‘J’ mendengar korban berteriak dengan mengatakan ‘Strum’, J mendengar teriakan korban yang jaraknya hanya dibatasi Plat besi yang cukup tebal.

Kemudian saksi J, memanggil korban CHAIRUL CHAIRUL, namun tidak ada jawaban dari korban, Lalu saksi J berteriak memanggil teman temannya yang lain dan memberitahukan bahwa ada kecekakaan Chairul terjatuh.

Selanjutnya, teman teman korban
mendatangi tempat kejadian dan melihat korban sudah terjatuh dengan posisi kepala dibawah badan masuk kedalam Jaw Crusher (pemecah batu) dengan ketinggian kurang lebih 2(dua) meter.

Atas peristiwa tersebut, Pihak perusahaan PT. Pacifik Granitama langsung memberikan pertolongan kepada korban dan membawa ke rumah sakit RSUD MUHAMMAD SANI kabupaten karimun. Namun pihak tim medis RSUD HM.SANI mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Kapolsek Meral AKP Hadi sucipto kepada media, senin (30/7/18) mengatakan, Chairul tewas karena kecelakaan saat bekerja.

Dia meminta kepada pekerja harus memperhatikan keselamatan diri dalam bekerja, dan harus dilengkapi dengan peralatan yang benar benar aman serta memastikan peralatan yang akan digunakan harus dicek dan dipastikan aman.

“Dalam hal ini Perusahaan bertanggung jawab, Bahkan semua hak korban akan diselesaikan. Selain itu pihak perusahaan juga membantu sepenuhnya pihak polsek meral dalam melaksanakan penyelidikan terkait penyebab kematian korban tegasnya (James Nababan)

You might also like