Silabuskepri.co.id | Batam – Kembali terjadinya kecelakaan kerja fatal yang menewaskan seorang pekerja berinisial DLT di lingkungan PT ASL Shipyard Indonesia menuai sorotan keras, bukan hanya kepada pihak perusahaan, tetapi juga kepada instansi pengawas ketenagakerjaan pemerintah yang dinilai belum menunjukkan respons cepat dan tegas.
Pasalnya, hingga Senin (27/4/2026), upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan media ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, belum juga mendapat jawaban.
Padahal, pertanyaan yang diajukan bukan persoalan ringan.
Media ini meminta penjelasan menyangkut:
Namun seluruh pertanyaan itu masih menggantung tanpa respons.
Sikap diam ini justru memantik tanda tanya lebih besar:
ke mana suara negara ketika buruh kembali kehilangan nyawa?
Apalagi insiden yang menewaskan DLT bukan terjadi di perusahaan biasa.
PT ASL Shipyard selama ini telah berulang kali menjadi sorotan akibat rentetan kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa.
Perusahaan ini bahkan pernah mendapat ultimatum keras dari Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli agar membenahi total sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan ancaman sanksi tegas apabila insiden serupa kembali terjadi.
Namun kini, saat nyawa buruh kembali melayang, justru publik belum mendengar suara tegas dari Disnaker Kepri sebagai garda terdepan pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Tidak ada penjelasan terbuka. Tidak ada kepastian apakah tim pengawas sudah turun.
Tidak ada keterangan apakah rekomendasi lama benar-benar diawasi pelaksanaannya.
Yang muncul justru kesan hening.
Padahal dalam konteks kecelakaan kerja berulang, diamnya instansi pengawas dapat dibaca sebagai lemahnya respons negara terhadap perlindungan dasar pekerja.
Publik berhak tahu: apakah fungsi pengawasan berjalan?
apakah inspeksi rutin dilakukan?
apakah jalur alat berat dan mobilitas pekerja di PT ASL benar-benar aman?
dan mengapa setelah berkali-kali insiden maut, korban masih terus berjatuhan?
Bungkamnya Disnaker Kepri pada situasi seperti ini tidak hanya memperpanjang kabut informasi, tetapi juga menimbulkan kesan bahwa nyawa buruh belum ditempatkan sebagai alarm darurat yang harus segera dijawab.
Lebih jauh, sikap tanpa respons dari pejabat pengawas juga berpotensi memunculkan persepsi bahwa pengawasan selama ini belum memberi efek jera terhadap perusahaan yang berulang kali disorot.
Jika benar pengawasan telah maksimal, maka publik tentu berharap ada langkah cepat, ada pernyataan resmi, dan ada kepastian tindakan.
Tetapi ketika yang muncul justru keheningan, masyarakat menjadi wajar bertanya:
apakah negara benar-benar hadir mengawasi, atau hanya hadir setelah korban terlanjur meninggal?
Media ini sebelumnya telah melayangkan serangkaian pertanyaan resmi kepada Disnaker Kepri, mulai dari status laporan kematian DLT, pemeriksaan kepatuhan K3, monitoring pasca ultimatum Menaker, kemungkinan sanksi administratif, hingga peluang penghentian operasional pada titik kerja berbahaya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disnaker Kepri Diky Wijaya belum memberikan tanggapan.
Kondisi ini semakin mempertegas satu kenyataan pahit:
di saat keluarga korban sedang menunggu keadilan, publik justru masih menunggu jawaban dari instansi yang seharusnya paling dulu bersuara.
Dan selama jawaban itu belum keluar, sorotan terhadap fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Kepulauan Riau akan terus mengeras.
Sebab dalam setiap buruh yang pulang tak bernyawa, selalu ada pertanyaan yang tak bisa disapu diam:
(RED)