Komisi I Gelar RDP dengan Warga Devin Premiere Sekupang Terkait Penolakan Pendirian Tower PP Media

Silabuskepri.co.id , Batam —
Rapat Dengar Pendapat umum terkait dengan penolakan warga terhadap pendirian Tower di perumahan Devin Premiere RT. 03 RW 18 kelurahan Tanjung Riau kecamatan Sekupang. Didasari oleh laporan warga kepada DPRD Batam Komisi I, Rabu (24/01/2018)

Ketua Komisi I Agus Mardianto, SH menerima warga di ruang rapat komisi I besama pihak perusahaan untuk menjelaskan terkait permasalahan Tower tersebut.

Salah satu perwakilan Warga menerangkan bahwa Permasalahan ini bermula dari tahun 2017 lalu, dimana pihak perusahaan PT SMT mendirikan tower PP Media, di atas pasilitas umum (pasum) dengan tinggi tower 18 meter tanpa ada izin dari warga setempat yang disyalir di lakukan dengan main kucing-kucingan. Bahkan Tower tersebut warga menduga tidak kantongi izin,” Terang warga perumahan Devin premiere.

Perwakilan PT SMT mengatakan bahwa Dalam pembagunan tower tersebut warga sekitar sudah Protes, akan tetapi kami tetap lanjutkan pembangunannya sesuai dengan Arahan pimpinan mereka.

” kita memang mendapat protes dari warga terkait tower tersebut dan tetap mengikuti arahan Bos untuk melanjutkan pembangunan, ” katanya

Joni Saputra utusan dari dinas DPM-PTSP Batam mengatakan, bahwa sampai saat ini pihak perusahaan PT SMT belum pernah mengeluarkan izin bahkan pengajuan IzIn mendirikan Bangunan Tower tersebut belum pernah kita terima .

“Sampai saat ini belum ada kami keluarkan izin tower tersebut, bahkan berkas pengajuan izin pun belum kami terima,”ungkapnya

Anggota Komisi I Jurado Siburian mengatakan pihaknya meminta dinas terkait untuk menindak tegas dan menerapkan aturan sesuai yang berlaku.

“bila perlu bangunan tersebut harus dibongkar, “tegasnya dalam RDP tersebut

Selanjutnya RDP akam di gelar kembali dalam waktu dekat untuk  di rapatkan kembali dengan instansi terkait, untuk menyelesaikan permasalah Warga Perumahan Devin premiere.” tandasnya (P.sib)

You might also like