KPU dan Bawaslu Karimun Tertipkan Spanduk Bacaleg

Karimun, Silabuskepri.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Karimun secara bersama sama melakukan penertiban sejumlah spanduk Bacaleg di ruas jalan Ahmad Yani Meral, Minggu (23/9/18)

Selain kedua intitusi pemilu itu, turut ikut Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto serta Babinsa Meral dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua PPK kecamatan Meral Afrizal mengatakan, penertiban spanduk bacaleg dilakukan karena sekarang sudah dalam masa kampanye, dan nantinya pemasangan spanduk harus disertakan Logo KPU.

“Saat ini masa perorangan dan apabila memasang spanduk harus ada lambang partainya yang dikeluarkan oleh KPU.” Ujarnya

Dia menambahkan , di kecamatan Meral itu ada enam kelurahan, jadi ada satu kelurahan yang mungkin belum dapat kita tingkatkan karena memang agak lokasinya itu tidak memungkinkan.

Nantinya ada 5 titik seperti di daerah Baran depan SMA, sungai pasir, daerah bukit tembak, di bawah daerah bukit tembak serta di Simpang Mutiara.” ujarnya (James.nababan)

You might also like