Silabuskepri.co.id | Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (11/7/2025) siang. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM.
Pengesahan perubahan APBD tersebut menjadi agenda kedua dari empat topik utama dalam sidang paripurna hari itu. Sebelumnya, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda yang dibacakan oleh anggota Banggar, Setia Putra Tarigan, SE.
Dalam laporannya, Setia menjelaskan bahwa perubahan APBD mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014. Perubahan ini diajukan sebagai respons atas perkembangan ekonomi, sosial, dan politik yang dinamis serta tidak terprediksi saat penetapan APBD murni. Selain itu, perubahan ini mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, yang mengusung tema nasional “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.”
“Pemko Batam mengajukan perubahan APBD ini untuk mengakomodasi prioritas pembangunan, menjaga stabilitas fiskal, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional,” ujar Setia dalam laporannya.
Banggar DPRD juga menekankan pentingnya konsistensi dalam tahapan perencanaan dan penganggaran—mulai dari revisi RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD—guna menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Selain itu, DPRD menyoroti perlunya penguatan sinergi antarperangkat daerah dan perhatian serius terhadap sektor-sektor pelayanan publik seperti parkir, persampahan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di wilayah hinterland.
Dari sisi postur anggaran, perubahan APBD mencatat peningkatan signifikan:
Pemko Batam memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2025 sebesar 6,69%, melebihi rata-rata pertumbuhan nasional dan provinsi. Inflasi juga diperkirakan tetap terkendali di kisaran 2,04%. “Indikator ini menunjukkan optimisme terhadap daya tahan dan prospek ekonomi Batam ke depan,” tambah Setia.
Banggar melaporkan bahwa perubahan APBD telah disusun dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di antaranya, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total pendapatan dan belanja infrastruktur publik minimal 40% paling lambat diterapkan pada tahun 2027.
Beberapa catatan strategis lainnya meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas pengawasan oleh DPRD, serta penguatan pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.
Setelah laporan disampaikan dan melalui proses pengambilan keputusan, DPRD Kota Batam secara bulat menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah. Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan antara Ketua DPRD dan Wali Kota Batam.
Menutup rangkaian agenda, Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan perubahan APBD. Ia juga menekankan bahwa perubahan anggaran ini telah memenuhi porsi belanja wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berterima kasih kepada DPRD yang telah mendukung Pemko memenuhi belanja wajib, antara lain: belanja pendidikan 29,31% dari minimal 20%, belanja kesehatan 12,4%, belanja infrastruktur publik 33,49%, dan belanja pegawai 37,85%,” ujar Amsakar.
Ia juga menegaskan pentingnya sinkronisasi APBD-P 2025 dengan dokumen RPJMD 2025–2029, serta meminta seluruh jajaran Pemko Batam segera menyiapkan administrasi pelaksanaan anggaran agar implementasi program dapat berjalan tepat waktu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin mengingatkan Pemko Batam untuk segera menyampaikan APBD-P kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk proses evaluasi dalam waktu tiga hari kerja.
“Dengan pengesahan ini, kami berharap sisa waktu pelaksanaan APBD 2025 dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Batam,” tegas Kamaluddin.