Silabuskepri.co.id | Batam — Aktivitas cut and fill di kawasan Sei Temiang, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kembali menuai sorotan tajam. Kegiatan pematangan lahan yang berlangsung di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan, terlebih karena aktivitas masih berjalan meski telah dinyatakan tidak mengantongi izin.
Sorotan keras datang dari Akar Bhumi Indonesia. Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mempertanyakan klaim kepemilikan izin yang disebut-sebut oleh pihak pelaksana, namun tidak dibuktikan secara terbuka di lapangan.
“Pertanyaannya sederhana, apabila memang sudah memiliki izin, mengapa tidak memasang papan proyek di lokasi kegiatan? Padahal itu merupakan kewajiban dasar dan bentuk transparansi kepada publik,” ujar Hendrik.
Menurutnya, ketiadaan papan proyek bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikator awal adanya dugaan pelanggaran perizinan. Kondisi tersebut, kata dia, patut dicurigai sebagai aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.
“Jika ditemukan dampak lingkungan atau keresahan sosial akibat aktivitas tersebut, tentu kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” lanjutnya.
Hendrik juga mengkritik langkah BP Batam yang dinilai masih sebatas melayangkan surat peringatan. Menurutnya, respons tersebut tidak sebanding dengan potensi kerugian negara dan risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas cut and fill tanpa izin.
“Dalam kondisi seperti ini, seharusnya BP Batam tidak berhenti pada surat peringatan, tetapi melakukan penyegelan. Jika kegiatan berjalan tanpa perizinan, itu jelas berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyegelan merupakan langkah mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memastikan kepastian hukum di atas lahan negara.
“Kami menilai penyegelan perlu dilakukan sebelum seluruh perizinan benar-benar dilengkapi dan dinyatakan sah,” pungkas Hendrik.
Sebelumnya, seorang pengusaha berinisial FZN mengklaim bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut telah mengantongi izin lengkap. Namun klaim tersebut dibantah langsung oleh BP Batam. Melalui keterangan tertulis Sub Bidang Humas yang disampaikan via WhatsApp, BP Batam menegaskan bahwa aktivitas cut and fill di lokasi tersebut tidak memiliki izin dan telah diberikan surat peringatan kepada pihak pelaksana.
Meski demikian, pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas cut and fill masih terus berlangsung. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta tindak lanjut penegakan aturan terhadap pemanfaatan lahan HPL yang berada di bawah kewenangan BP Batam.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik. Aktivitas yang telah dinyatakan tidak berizin namun tetap berjalan menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan hukum. Publik pun menunggu langkah tegas dan nyata dari BP Batam serta instansi terkait—apakah akan menghentikan dan menindak aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau justru membiarkannya berlarut tanpa kepastian penindakan
Aktivitas cut and fill di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam yang dilakukan tanpa izin resmi tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan, pertambangan, hingga tindak pidana korupsi.
Menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup ;
Aktivitas pematangan lahan yang mengubah kontur tanah dan bentang alam wajib memiliki persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109 UU 32/2009
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Jika aktivitas cut and fill dilakukan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, maka unsur pidana lingkungan telah terpenuhi secara formil.
Menurut Undang-Undang Minerba (Pertambangan)
Dalam praktiknya, aktivitas cut and fill kerap disertai penggalian, pengambilan, dan pemindahan material tanah atau batuan. Apabila material tersebut dimanfaatkan atau diperdagangkan, maka berlaku ketentuan:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, pengambilan tanah atau batuan tanpa izin usaha pertambangan (IUP)—meski berkedok pematangan lahan—dapat dikualifikasikan sebagai pertambangan ilegal.
Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Apabila aktivitas cut and fill tanpa izin tersebut dibiarkan, difasilitasi, atau tidak ditindak oleh pejabat berwenang, sehingga menimbulkan kerugian negara, maka unsur Tipikor dapat melekat, sebagaimana:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara maksimal 20 tahun.
Kerugian negara dapat muncul dari:
Hilangnya potensi PNBP
Rusaknya aset negara berupa lahan HPL
Kerusakan lingkungan yang menimbulkan biaya pemulihan
Konsekuensi Hukum bagi BP Batam
Sebagai pemegang kewenangan atas lahan HPL, BP Batam tidak hanya berwenang, tetapi juga berkewajiban melakukan:
Penghentian kegiatan
Penyegelan lokasi
Pelaporan kepada aparat penegak hukum
Pembiaran terhadap aktivitas ilegal berpotensi dinilai sebagai kelalaian serius dalam pengelolaan aset negara, yang dapat menyeret tanggung jawab administratif hingga pidana.
“Dengan merujuk pada UU Lingkungan Hidup, UU Minerba, dan UU Tipikor, aktivitas cut and fill tanpa izin di atas lahan HPL tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana serius yang merugikan negara dan lingkungan. Publik kini menunggu keberanian negara untuk menegakkan hukum secara tegas dan konsisten.”
(Red)