Silabuskepri.co.id | BATAM — Polemik kompensasi mantan karyawan PT Champion kembali memanas setelah mantan pekerja berinisial LH secara tegas membantah pernyataan kuasa hukum perusahaan yang menyebut bahwa hak kompensasi pekerja tersebut telah dibayarkan.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh LH saat mendatangi kantor redaksi media ini pada Sabtu (21/3/2026). Ia menegaskan bahwa selama bekerja sekitar 3,5 tahun di perusahaan tersebut—yang kemudian berubah nama menjadi PT Prestova Home Living Indonesia—ia tidak pernah menerima pembayaran kompensasi sebagaimana yang diklaim oleh pihak perusahaan.
“Saya belum pernah menerima dana kompensasi selama bekerja di perusahaan itu. Kalau memang benar sudah dibayarkan, silakan tunjukkan bukti transfernya,” ujar LH dengan nada kecewa.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Champion, Ali Akbar Haholongan, dalam klarifikasinya kepada sejumlah media menyatakan bahwa kompensasi mantan pekerja tersebut telah diperhitungkan dan dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir yang diterima karyawan.
Namun LH membantah keras pernyataan tersebut.
Menurutnya, pembayaran yang pernah ia terima dari perusahaan hanya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Imlek pada Februari 2026 serta gaji terakhir bulan Februari 2026, ketika dirinya masih tercatat sebagai karyawan aktif.
“Memang saya menerima THR Imlek dan gaji terakhir. Tapi itu bukan kompensasi yang saya persoalkan. Yang saya tuntut adalah uang kompensasi atas masa kerja saya selama 3,5 tahun,” tegasnya.
Tantang Perusahaan Tunjukkan Bukti Pembayaran
LH menilai klaim perusahaan yang menyebut kompensasi telah dibayarkan harus dapat dibuktikan secara transparan.
Menurutnya, dalam praktik hubungan industrial yang sehat, pembayaran hak pekerja selalu disertai dokumen resmi atau bukti transfer bank.
“Kalau benar sudah dibayar, perusahaan pasti punya bukti. Bisa berupa slip pembayaran, rekening koran, atau bukti transfer. Sampai hari ini saya tidak pernah menerima itu,” katanya.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan publik terkait akuntabilitas pembayaran hak pekerja, terutama jika klaim pembayaran tidak dapat didukung dokumen yang sah.
WhatsApp Disebut Tidak Sah Sebagai Kontrak Kerja
LH juga menanggapi klaim perusahaan yang menyebut dirinya telah menyetujui perpanjangan kontrak kerja melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak HRD.
Menurutnya, komunikasi melalui pesan singkat tidak dapat dijadikan dasar hukum sebagai perjanjian kerja yang sah tanpa adanya dokumen kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Komunikasi lewat WhatsApp itu bukan kontrak kerja. Sampai sekarang tidak pernah ada kontrak baru yang saya tanda tangani,” ujarnya.
Dalam praktik hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.
Hal tersebut diatur dalam:
Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”
Apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis, maka secara hukum status hubungan kerja dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Potensi Pelanggaran Hak Kompensasi PKWT
Persoalan yang disampaikan LH juga berkaitan dengan hak uang kompensasi bagi pekerja kontrak yang diatur dalam regulasi terbaru ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam:
Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
yang menyatakan:
“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah selesai.”
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, dengan formula:
1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan
dihitung secara proporsional untuk masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan
Artinya, jika LH benar telah bekerja sekitar 3,5 tahun, maka perusahaan wajib membayarkan kompensasi yang dihitung berdasarkan total masa kerja tersebut.
Apabila kompensasi tidak diberikan, maka perusahaan berpotensi melanggar kewajiban hukum dalam hubungan kerja.
Potensi Sengketa Hubungan Industrial
Apabila klaim kompensasi tidak dapat dibuktikan atau tidak pernah dibayarkan, maka persoalan tersebut dapat masuk kategori perselisihan hak dalam hubungan industrial.
Hal ini diatur dalam:
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
yang menyebutkan:
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam mekanisme hukum ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui tahapan:
Perundingan Bipartit
Mediasi di Dinas Tenaga Kerja
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Perubahan Nama Perusahaan Tidak Menghapus Kewajiban
LH juga menyoroti perubahan nama perusahaan dari PT Champion menjadi PT Prestova Home Living Indonesia yang terjadi ketika dirinya masih bekerja.
Namun menurutnya, perubahan nama perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus kewajiban terhadap hak karyawan.
Dalam prinsip hukum perusahaan, perubahan nama badan usaha tidak menghapus tanggung jawab hukum terhadap hubungan kerja yang telah terjadi sebelumnya.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Champion maupun kuasa hukumnya Ali Akbar Haholongan belum memberikan tanggapan lanjutan atas bantahan yang disampaikan mantan karyawan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi tambahan, termasuk apabila terdapat bukti pembayaran kompensasi sebagaimana yang sebelumnya diklaim.
Sementara itu, redaksi juga menyarankan agar persoalan ini dapat ditempuh melalui jalur resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, sehingga dapat dilakukan mediasi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menariknya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi, kuasa hukum perusahaan hanya memberikan tanggapan singkat dengan menuliskan kalimat:
“Gas terus pak Ketua.”
Pesan singkat tersebut kemudian memicu beragam penafsiran di kalangan awak media yang mengikuti polemik kasus ini.
(Red)