Danperda PSU Perumahan Belum Matang, DPRD Batam Tambah Waktu Pansus 60 Hari

Silabuskepri.co.id | BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dalam rapat paripurna resmi menyetujui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan selama 60 hari kerja. Senin (16/3/2026)

Keputusan tersebut diambil setelah Pansus menyampaikan laporan perkembangan pembahasan Ranperda yang dinilai masih memerlukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah substansi penting.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Selain agenda pembahasan Ranperda PSU Perumahan, rapat paripurna juga turut membahas agenda lain terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam laporan yang disampaikan kepada forum paripurna, Pansus Ranperda PSU Perumahan menjelaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut masih memerlukan pengayaan materi melalui berbagai sumber, termasuk hasil konsultasi dengan kementerian terkait serta studi banding yang telah dilakukan ke Pemerintah Kota Bogor.

Menurut Pansus, hasil studi banding tersebut memberikan sejumlah perspektif baru mengenai mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan, termasuk praktik terbaik yang dapat dijadikan referensi bagi Pemerintah Kota Batam dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif.

Di sisi lain, Pansus juga mengungkapkan berbagai persoalan nyata yang ditemukan di lapangan. Beberapa di antaranya adalah keberadaan PSU perumahan yang tidak memiliki pengembang atau pengelolanya sudah tidak diketahui, sehingga menyulitkan proses penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

Selain itu, Pansus juga mencatat adanya ketidakkonsistenan dalam proses perizinan pembangunan perumahan, yang berimplikasi pada ketidakjelasan status maupun pengelolaan fasilitas umum di sejumlah kawasan perumahan.

Tidak hanya itu, dalam sejumlah kasus juga ditemukan penolakan dari masyarakat terkait pemanfaatan lahan PSU, terutama ketika lahan tersebut akan dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain oleh pemerintah maupun pihak tertentu.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Pansus menilai perpanjangan masa kerja menjadi langkah penting agar pembahasan Ranperda PSU Perumahan dapat dilakukan secara lebih mendalam, komprehensif, serta mampu mengakomodasi kondisi riil di lapangan.

Forum rapat paripurna kemudian menyepakati usulan tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir memberikan persetujuan atas perpanjangan masa kerja Pansus selama 60 hari kerja guna menuntaskan pembahasan Ranperda dimaksud.

DPRD berharap melalui tambahan waktu tersebut, Ranperda PSU Perumahan dapat disusun secara lebih matang sehingga nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penataan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan di Kota Batam.

(red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like