Bintan, silabuskepri.co.id — Kepala Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan Irma Annisa seusai menghadiri Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2017 bersama Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dan Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM mengatakan bahwa di Tahun 2017 yang lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah menindaklanjuti atas pemberhentian ASN Kabupaten Bintan sebanyak 5 orang. Hal itu dikatakannya ketika ditanya menyangkut perihal kewajiban kedisiplinan bagi para ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.
” Tahun 2017 yang lalu , kita menindaklanjuti dengan memberhentikan ASN sebanyak 5 orang dan 5 orang lainnya sedang dalam tahap proses ” ujarnya di Kantor Bupati Bintan , Kamis siang (4/1).
Dirinya juga menegaskan agar seluruh Pegawai baik Tenaga Honorer maupun ASN setidaknya benar-benar dapat menjalankan kewajiban serta meningkatkan kinerja sebagai Pelayan Masyarakat dengan menghindari masalah-masalah kedisiplinan serta terlibat dalam kasus berat lainnya.
Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menanggapi bahwa beberapa kasus ASN yang telah dipecat hendaknya dapat menjadi perhatian, bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan. Dimana para ASN maupun Honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan hendaknya serius dalam menjalankan tugas-tugas Pemerintahan.
” Lakukanlah yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tahun 2018, mari kita tingkat kan lagi Kinerja dlm bekerja. Hindari dari permasalahan kedisiplinan pegawai , permasalahan narkoba, serta permasalahan berat lainnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan terus melakukan evaluasi terkait kinerja dan kedisiplinan para pegawai sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ” tutupnya.
(a01)