ASN Batam Berpolitik Praktis, Arahkan Pilih Caleg Berbau Sara, Bawaslu Lakukan Investigasi

Batam, Silabuskepri.co.id — Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemko Batam mengakui bahwa video yang beredar adalah dirinya. Yang mana Iman Tohari, (oknum ASN) melakukan kampanye berbau sara secara terang terangan dan nyatakan sebagai jaminan akan salah satu calon DPRD Kota Batam dapil III.

Terkait hal ini, salah satu calon yang juga dari dapil III menyakini pertemuan yang dilakukan Iman Tohari dengan perkumpulan ibu-ibu di Seibeduk Piayu tidak mengantongi STTP dari Kepolisian sesui amanat PKPU 17 tahun 2017, pasal 27,28 dan 29. Dirinya juga berharap Bawaslu Batam profesional dan maksimal bekerja terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN.

“Semoga investigasi Bawaslu selama 14 hari menemukan hasil yang maksimal dan semua caleg dapat merasakan keadilan yang sama dari proses berdemokrasi,” tulisnya dalam status medsosnya. Jumat (1/03/2019).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Batam. Bosar Hasibuan mengatakan kepada Silabuskepri.co.id bahwa pihaknya akan melakukan investigasi akan permasalahan tersebut.

“Siap, sedang kita Investigasi,” balas Bosar melalui aplikasi WhatsAppnya.

Perlu diketahui, Pasal 494 ; Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kesimpulannya, jika nantinya ASN yang bersangkutan dinyatakan melanggar, akan terancam sanksi pidana. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur soal sanksi. (P. Sib)

 

You might also like