Bupati Lingga Ingatkan BPN tak Gegabah Proses HGU PT. CSA

Silabuskepri.co.id, DAIK LINGGA – Bupati Lingga Alias Wello mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau (Kepri) untuk tidak gegabah memperoses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di atas tanah seluas 62.946.991 M2 yang terletak di sembilan desa yang ada di Kecamatan Lingga Utara dan Kecamatan Lingga Timur.

Pasalnya, direksi dan komisaris PT. CSA, yakni Wilson Taniono dan Tri Supritoyo yang mengajukan permohonan HGU ke kantor wilayah BPN Kepri sedang dalam proses hukum di Bareskrim Polri karena adanya laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan akta otentik oleh Joen Kie sebagai direktur dan pemilik saham PT. CSA yang sah.

“Sebagai bagian dari anggota Panitia B, saya hanya mengingatkan agar BPN tidak gegabah memproses HGU PT. CSA ini. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri. Bukan malah seperti kejar target dan mengabaikan aspek hukumnya,” tegas Awe, sapaan akrab Bupati Lingga, Sabtu (7/4/2018).

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Joen Kie, Nusirwan. Ia mengaku heran dengan sikap Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri, Syafriman yang tetap ngotot memperoses permohonan HGU PT. CSA. Padahal, Ia sudah dua kali melayangkan somasi terkait legalitas dan kapasitas hukum direksi dan komisaris PT. CSA yang mengurus dan menandatangani permohonan HGU tersebut.

“Saya betul – betul heran. Ada apa dengan Kakanwil BPN Kepri ini? Bupati Lingga sebagai kepala daerah dan anggota Panitia B yang bertugas melakukan sidang pemeriksaan tanah, sudah tak digubris pendapatnya,” tanya Nusirwan.

Menurut dia, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan akta otentik PT. CSA yang dilaporkan kliennya ke Bareskrim Polri Nomor : TBL/ 232/ III/ 2018/ Bareskrim, tanggal 2 Maret 2018, dipicu oleh munculnya Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham (RUPS) PT. CSA Nomor : 04 tanggal 8 November 2004 di Notaris Aprisanti, SH di Tanjungpinang.

Tanpa melibatkan kliennya Joen Kie sebagai direktur dan pemegang saham yang sah, jelas Nusirwan, para terlapor, yakni Tri Supritoyo dan Arlis Gazali diduga bersekongkol dengan oknum notaris mengubah susunan direksi, komisaris dan pemegang saham PT. CSA dengan menempatkan M. Ibrahim Trisdiarto sebagai direkur utama dengan jumlah saham 100, Arlis Gazali sebagai direkur tanpa saham dan Tri Supritoyo sebagai komisaris dengan jumlah saham 400.

“Mereka ini bukan direksi, komisaris dan pemegang saham. Tapi, mereka bisa merekayasa seolah – olah telah terjadi pelaksanaan RUPS yang menyingkirkan klien kami Joen Kie dari jabatannya sebagai direktur dan pemegang saham yang sah berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Nomor : 96, tanggal 29 April 2003. Ini kejahatan yang luar biasa,” kata Nusirwan.

Nusirwan juga menyayangkan sikap sembilan orang kepala desa yang menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh PT. CSA yang ilegal, tanpa menyebutkan batas – batas tanah dan saksi dari tokoh masyarakat setempat. Mereka adalah Kepala Desa Limbung, Teluk, Belungkur, Bukit Harapan, Pekaka, Keton, Desa Kerandin, Kudung dan Sungai Pinang di Kecamatan Lingga Utara dan Kecamatan Lingga Timur.

“Sampai saat ini, masih ada empat kepala desa lagi yang belum mencabut pernyataannya. Mereka adalah Andi Mulya, Kepala Desa Limbung, Edi Hendra, Kepala Desa Teluk, Sulaiman, Kepala Desa Kerandin dan Jaya Karna, Kepala Desa Pekaka. Semuanya sudah kami laporkan ke Bareskrim,” tambahnya ( Suarman)

You might also like