Silabuskepri.co.id | BATAM — Dugaan pencemaran lingkungan serius terjadi di perairan Pulau Labu, Kota Batam. Cairan hitam pekat menyerupai minyak oli yang terindikasi sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan menggenangi pesisir hingga ke area tangkap nelayan.
Temuan ini pertama kali dilaporkan nelayan yang pulang melaut pada Minggu pagi (15/02/2026). Mereka mendapati laut yang biasanya jernih berubah menjadi kehitaman dan berbau menyengat.
Perangkat RW setempat, Ramadan, turun langsung mengecek lokasi setelah menerima laporan warga.
“Sepanjang garis pantai dipenuhi minyak hitam pekat. Kami ambil sampel, sangat lengket dan tidak hilang walau dicuci sabun. Bahkan sampai ke tengah laut masih terlihat hanyut,” ungkapnya.
Warga kemudian menelusuri perairan menggunakan boat pancung hingga kawasan laut di sekitar area industri. Namun sumber pasti belum ditemukan.
Pola Sebaran Tidak Alami
Berdasarkan pengamatan lapangan, sebaran minyak:
muncul serentak di beberapa titik pesisir,
menempel pada pasir dan perahu,
tetap pekat meski terkena air laut,
tidak menyerupai tumpahan alami (seperti rembesan kapal kecil).
Ciri tersebut mengarah pada limbah oli bekas atau sludge industri, bukan kebocoran alami.
Nelayan menyebut udang dan ikan mulai menjauh dari wilayah tangkap. Jika berlangsung lama, kondisi ini dapat mematikan ekonomi masyarakat pesisir.
Dugaan Pembuangan Ilegal Limbah B3
Secara karakteristik, limbah oli hitam termasuk Limbah B3 kategori dari kegiatan industri, perkapalan, bengkel berat, galangan kapal, dan pengolahan mesin.
Pembuangan limbah jenis ini ke laut dilarang keras karena mengandung:
logam berat
hidrokarbon
zat karsinogenik
racun bagi biota laut
Dasar Hukum yang Dilanggar
Pasal 69 ayat (1) huruf e
Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Pasal 99 ayat (1)
Karena kelalaian: penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Mengatur:
kewajiban pengelolaan limbah B3
larangan dumping ke laut
kewajiban pemulihan lingkungan
Pembuangan minyak dari kapal ke laut tanpa prosedur juga termasuk tindak pidana pencemaran laut.
Potensi Tindak Pidana Korporasi
Dalam hukum lingkungan Indonesia berlaku strict liability (tanggung jawab mutlak).
Artinya:
Perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun belum terbukti unsur kesengajaan, jika terbukti limbah berasal dari aktivitasnya.
Konsekuensi:
pidana penjara pengurus
denda miliaran rupiah
ganti rugi warga
biaya pemulihan lingkungan
pencabutan izin usaha
Nelayan Terancam Kehilangan Penghasilan
Masyarakat Pulau Labu kini tidak berani melaut di sekitar lokasi tercemar.
“Ini bukan sekadar air kotor. Ini sumber makan kami. Kalau ikan hilang, kami tidak bisa hidup,” ujar salah satu nelayan.
Warga meminta:
DLH Kepri melakukan uji laboratorium
KLHK turun langsung
Identifikasi perusahaan sekitar
Pembersihan laut segera
Kompensasi kerugian nelayan
Potensi Maladministrasi dan Pembiaran
Apabila pencemaran berlangsung lama tanpa tindakan:
pemerintah daerah berpotensi dianggap lalai
pengawas lingkungan dapat diperiksa
masyarakat dapat melapor ke Ombudsman
Media Tunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi:
Dinas Lingkungan Hidup
Otoritas pelabuhan
Perusahaan sekitar perairan
Pencemaran laut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan karena menyangkut hak hidup masyarakat pesisir.
Jika terbukti disengaja, pelaku dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(Mpm – Investigasi)