Batam, Silabuskepri.co.id — Agenda persidangan perkara kasus penganiayaan dan penikaman warga negara asing (WNA) Malaysia, dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Batam, kasus tersebut dijadwalkan akan disidangkan hari ini , Rabu (21/08/19) Pukul 09:00 WIB di ruang sidang Mudjono SH, dengan Agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, sidang kali ini berbeda dari sidang yang sudah digelar sebelumnya.
Pasalnya, sampai saat ini, pukul 09: 50 WIB, Sidang Amat Tantoso belum juga digelar, ada apa?
Sidang perkara Amat Tantoso sudah di gelar dua kali dan lebih awal dari jadwal yang ditentukan SIIP PN Batam.
Pada persidangan perdana digelar pada Kamis tanggal 08 Agustus 2019 lalu, tertera dalam jadwal pukul 09:00 wib, faktanya digelar lebih pagi dibanding jadwal semestinya.
Dilanjut dengan sidang kedua dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang digelar Selasa, 13 Agustus 2019 lalu. Dilaksanakan pada pukul 08:30, sementara jadwal yang tertera di SIPP PN Batam yakni pukul 10;00 Wib. (Pino Siburian)