Bintan , silabuskepri.co.id- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Rabu lalu (11/10). Maka Kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, resmi menjadi Kawasan Ekomomi Khusus (KEK).
Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui di Ruang Kerja Kantor Bupati Bintan, mengatakan bahwa Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Galang Batang, Kec Gunung Kijang diyakini akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sektor industri, sektor tenaga kerja dan juga sektor pariwisata di Kabupaten Bintan.
” Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) di Galang Batang, Kec Gunung Kijang sudah ditandatangani Presiden. Saya yakin, pertumbuhan Sektor Ekonomi, Sektor Industri , Sektor Tenaga Kerja bahkan Sektor Pariwisata akan bergerak naik sendirinya ” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga menawarkan sejumlah kemudahan bagi investor mulai dari insentif fiskal, jaminan investasi, kepastian hukum, pelayanan satu atap, hingga pembangunan infrastruktur.
” Akan ada kemudahan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus , namun tentunya harus sesuai regulasi dan kewenangan baik Pemerintah Pusat maupun Daerah ” ujarnya.
Sementara itu , Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra, ketika dihubungi, Jum’at pagi (13/10/17).
mengatakan bahwa KEK Galang Batang akan dibangun di kawasan seluas 2.590 Ha dengan nilai investasi berkisar Rp 36,3 Triliun untuk masa enam tahun. Pengusul dan pengelola dari pembangunan KEK Bintan ini adalah PT. Bintan Alumina Indonesia ( BAI ) yang berencana akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk pertambangan.
” Alhamdulillah, PP No 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Galang Batang, Kec Gunung Kijang sudah ditandatangani. Kalau tidak ada hambatan, rencananya Presiden juga akan meresmikan ” ujarnya
(A01)