Kemenkominfo Kembali Normalkan Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

Silabuskepri.co.id, Jakarta –Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan, setelah sebelumnya dilakukan pemblokiran untuk menjaga kondusifitas paska kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Pengembalian Normalisasi fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video dimedia sosial itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemblokiran menjaga kondusifitas paska kerusuhan pada tanggal 21-22 Mei lalu.

“Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,” jelas Menteri Kominfo Rudiantara, pada Sabtu (25/5/19) Pukul 13.00 WIB di Jakarta

Dikutip dari siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.

“Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif,” ujar Rudiantara.

Dia juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi. “Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” kata Diantara

Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.(Red/Biro Humas)

You might also like