Lingga, silabuskepri.co.id — Proyek pembangunan rehap total Dermaga jagoh Singkep barat, Kabupaten lingga akan di putus kontraknya. Hal ini dilakukan karena CV. DIVA LINGGA dengan konsultan perencana CV. Karya Rupadhatu dan konsultan pengawas CV. Bintang karya utama sampai menjelang masa akhir kerja, aktifitas terhenti dan tidak di selesaikan dengan baik.
Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.188.888.500 dengan masa pekerjaan 180 hari kalender terlihat terbengkalai alias mangkrak, CV. Diva Lingga selaku yang dipercaya untuk mengerjakan proyek jembatan Jagoh tersebut telah menghentikan aktivitasnya.
Berdasarkan alasan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Linga melalui Kabid Kelautan Dishub Lingga mengatakan, Tindakkan pemutusan kontrak dengan CV Diva Lingga merupakan satu satunya tindakan yang harus kami lakukan.
“Kami akan menggambil tindakan tegas setelah melihat sampai akhir masa kerja bangunan belum selesai bahkan aktifitas kerja sudah terhenti dan tidak di laksanakan oleh pemenang tender. Kata slamat
Menurutnya, tindakan pemutusan kontrak akan dilakukan karena pembangungan dermaga jagoh itu terhenti aktifitasnya.
“kami tidak mau tau persoalan penyebab dari terhentinya pembangunan dermaga ini, harus berdasarkan kontrak kerja yang sudah di sepakati”, ujar slamat kepada media ini Sabtu 9 Desember 2017 di Dabo, Lingga Kepulaun Riau.
Dan kita berharap, sambungnya, tindakan yang kita lakukan ini akan menjadi pelajaran kedepannya bagi perusahaan lainnya yang tidak komitment terhadap kontak kerja yang sudah di sepakati.
“melanggar dari kesepakatan yang sudah mengikat dalam kontrak kerja, maka kami tidak akan pilih bulu ataupun tebang pilih. bagi kami semua perusahaan pemenang tender adalah sama yakni ketika ada pelanggaran maka harus ada sangsi yang wajib di terima, ” tandasnya
Selamat menambahkan, penindakkan tegas ini kita lakukan stelah melalui pertimbangan yang cukup maksimal, meskipun dari pihak perusahaan berniat untuk tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan pelabuhan jagoh dengan tidak menggunakan anggaran daerah sebagai bentuk beban moral perusahaan dan setelah selesai pengerjaan akan menyerahkan kepada pemerintah daerah.
“untuk hal ini boleh saja terjadi namun tentunya harus ada pula mekanisme yang harus di lalui oleh pihak prusahaan.”tutupnya
(suarman)