Pushaka BP Batam Gelar Bimtek Perumusan dan Evaluasi Kebijakan

banner 468x60

 

Silabuskepri.co.id, Batam – Pusat Harmonisasi Kebijakan Badan Pengusahaan Batam (Pushaka BP Batam) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perumusan Norma Metodologi Pelaksanaan Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan di IT Centre BP Batam, Rabu (16/6/21).

banner 336x280

Kepala Pushaka BP Batam, Memet E. Rachmat mengatakan, dalam melaksanakan SOP penyiapan peraturan perundang-undangan berawal dari usulan unit-unit terkait dan kemudian disampaikan kepada Pushaka untuk membahas substansi yang diusulkan.

“Tentunya unit terkait harus memiliki pemahaman yang cukup tentang penyusunan atau perumusan draft tersebut,” ujar Memet dalam sambutannya saat membuka kegiatan.

Bimtek ini mengundang narasumber Kepala Subdirektorat Pembahasan Rencana Undang-Undang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mukhamim, dan Kepala Subdirektorat Hukum Perdata Umum Kementerian Hukum dan Ham RI, serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Penelitian dan Sinkronisasi Kebijakan, Nurjannah Siregar.

Materi yang dipelajari dalam bimtek ini, antara lain Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan tahapan perancangan peraturan perundang-undangan sebagai berikut, tahapan konseptual (konsepsi materi muatan, tahapan arsitektur (rancang bangun/teknik penyusunan), dan tahapan verbal/komposisi.

Melalui kegiatan ini, Memet berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di BP Batam.

“Hal ini diharapkan sebagai peningkatan kapasitas dan diskusi perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang lebih efektif,” harapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri 30 peserta dari perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam.(*)

banner 336x280