Ranperda Pendidikan Dasar Disetujui oleh Pemko Batam

Silabuskepri.co.id | Batam – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam pada Senin (04/11/2024).

Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yaitu pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, serta pendapat Wali Kota Batam terkait Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada prinsipnya menyetujui dan mendukung usulan Ranperda tersebut, dengan catatan bahwa substansi yang diatur dalam Ranperda memang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, serta formulasi yang diterapkan nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Andi Agung.

Dalam rapat ini, Andi Agung menjelaskan pentingnya penyelenggaraan angkutan umum massal yang berkualitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan mobilitas masyarakat. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui perubahan yang diusulkan dalam Ranperda terkait.

“Pendidikan di Indonesia terus menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan transformasi seiring dengan kemajuan teknologi. Untuk itu, solusi inovatif dan progresif sangat diperlukan,” ujar Andi Agung.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dihadiri oleh Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, serta masyarakat yang mengikuti pembahasan kedua agenda tersebut dengan penuh perhatian. Diharapkan rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.

“Dengan Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan layanan angkutan umum yang lebih baik dan mendukung penyelenggaraan pendidikan berkualitas di Kota Batam,” ungkap Andi Agung.(*)

You might also like