Batam, Silabuskepri.co.id — Kasus penangkapan Kapal Motor (KM) Karya Sakti yang mengangkut 3.395 rol tekstil oleh tim patroli Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun pada 14 Juli 2020 lalu, patut menjadi sorotan dari berbagai pihak.
Hal ini dikarenakan, hingga saat ini, Bea Cukai Karimun belum menemukan siapa pemilik barang selundupan tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Bea Cukai Karimun, pada 27 Juli lalu. Menjelaskan bahwa saat penangkapan KM Karya Sakti, tidak ditemukan ABK kapal.
BACA JUGA : Menakar Keseriusan Bea Cukai Karimun Ungkap Pemilik 3.396 Tekstil Selundupan
Kepala KPP BC Tanjung Balai Karimun, Agung Marhaendra Putra, juga menyebutkan bahwa tekstil tersebut akan diselundupkan kewilayah Indonesia, tanpa menyebutkan dari negara mana asal tekstil tersebut dikirim.
Baru-baru ini, beredar isu bahwa pemilik tekstil tersebut sudah diamankan. Namun, Humas Bea Cukai Karimun membantah isu tersebut.
“Tidak benar itu, sampai saat ini masih proses pemeriksaan dan penelitian, belum ditemukan dan belum ada penetapan tersangka,” kata Bagus Hariadi selaku Humas Bea Cukai Karimun. Sabtu (8/8/2020) kepada Silabuskepri.co.id.
BACA JUGA : Kecamatan Batu Ampar Terima 16.999 Peket Sembako dari BP Batam
Sementara itu, Humas DJBC Khusus Kepri, Awaludin, juga mengatakan hal yang sama. Dimana, pihaknya belum bisa memberikan rilis sebelum proses penyelidikan final.
“Untuk proses tindak lanjut kasus tersebut masih dalam pengembangan. Kita tidak bisa memberikan rilis jika belum final proses penyelidikannya,” kata jawab Awaludin kepada Silabuskepri.co.id. Minggu (9/8/2020).
Silabuskepri.co.id mendapat informasi dokumen pakcing list dan invoice barang yang diangkut oleh KM Karya Sakti pada tanggal 12 Juli 2020 yang berangkat dari Malaysia.
BACA JUGA : DPRD Batam Akan Lakukan Sidak Tower Bermasalah di Sagulung, Kepala BPM-PTSP Bilang Begini
Dalam dokumen tersebut, jelas disebutkan pembeli dan alamat tujuan pengiriman barang tersebut ke Indonesia. Jumlah barang yang tertulis dalam dokumen packing list tersebut juga hampir serupa dengan barang yang diamankan oleh Bea Cukai Karimun pada tanggal 14 Juli 2020 tersebut.
Menanggapi terkait dokumen tersebut, Awaludin mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengembangan terkait kebenaran dokumen packing list dan invoice tersebut.
“Terkait dokumen yang disampaikan, masih perlu pendalaman apakah benar dokumen tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti nanti dipersidangan sehingga butuh klarifikasi lebih lanjut. Kita percayakan proses penyelidikan ke unit pengawasan, saya dapat jaminkan bahwa prosesnya dilaksanakan secara profesional dan berintegritas,” jelas Awaludin. (Tim)
BACA JUGA : Saat RDP di Ruangan Komisi I DPRD Batam, Warga dan Ketua RT Nyaris Ricuh