Lingga- Silabuskepri.co.id, Kadishubkomimfo kabupaten Lingga, Yusrizal mengamankan sedikitnya 6- 7 ton kayu saat hendak di muat ke kapal roro di pelabuhan jagoh tujuan Dabo-Batam pada selasa ( 31-1/2017) pukul 20.15 Wib
Demikian diungkapkan Yusrizal kepada awak media ini, Rabu (1/2/17) di Kantornya.
Kata Yusril,”Penahanan dilakukan karena truk pengangkut kayu tersebut, tidak mengantongi dokumen yang syah baik kayunya maupun kelengkapan surat kendaraannya.
” pengemudinya tidak dapat menunjukan dokumen resmi kendaraannya seperti, STNK dan Buku Kir kendaraan, selain itu barang yang diangkut berupa kayu, keabsyahannya masih di pertanyakan” ungkap Yusril
Selain itu, Muatan truk, melebihi kapasitas angkut. Selanjutnya, kami akan memastikan legalitas keabsahan kayu.
“Bagi instansi terkait untuk memeriksanya terlebih dahulu, apakah benar dikeluarkan dari perkebunan hasil budidaya masyarakat, ataupun ada jenis kayu lainnya yang dilarang di muat tampa memiliki dokumen resmi, katanya.
Sementara iru, meski sudash dilakukan penahanan, namun pihaknya belum mengetahui apa jenis kayu muatan truk tersebut.
“untuk lebih jelas kami juga telah berkoordinasi bersama Bupati lingga beliau menyarankan agar kami menemui camat dan desa mengenai asal-usul kayu tersebut, apakah benar kayu tersebut dikeluarkan dari perkebunan diwilayah desa batu kacang kecamatan singkep. Terang Yusrizal
Ia berharap kedepannya bagi pemilik barang seperti kayu yang akan di muat kekapal roro, hendaknya dilengkapi dengan dokumen yang syah seperti, surat jalan, dan melengkapi surat kendaraannya ” Jangan asal muat saja.”Imbuhnya (joe/au)