Bedah Anggaran Diskominfo Batam 2023–2024: Belanja Media dan Ruang Gelap yang Mulai Dipertanyakan

Foto : Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan

Silabuskepri.co.id | Batam – Dugaan penyelidikan penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam bukan muncul di ruang hampa.

Jika ditarik lebih dalam, OPD yang dipimpin Rudi Panjaitan ini memang menjadi salah satu simpul strategis pengelolaan belanja komunikasi pemerintah—mulai dari kerja sama media, advertorial, publikasi program, dokumentasi informasi, diseminasi digital, hingga berbagai kegiatan pencitraan pemerintahan.

Di atas kertas, nomenklatur kegiatan tersebut tampak biasa. Namun dalam praktik pengelolaan APBD, pos-pos seperti inilah yang kerap menjadi ruang abu-abu jika tidak dikelola dengan transparan.

Apalagi pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, saat Pemerintah Kota Batam mengelola APBD triliunan rupiah dan mendorong seluruh OPD merealisasikan kegiatan secara maksimal, sektor publikasi pemerintah tetap menjadi salah satu instrumen penting membangun citra keberhasilan program.

Persoalannya, seberapa terbuka pola penggunaan anggaran komunikasi itu kepada publik?

Belanja Media: Pos yang Sulit Diawasi Publik

Berbeda dengan proyek fisik yang kasat mata, belanja media dan publikasi memiliki karakter yang lebih sulit ditelusuri masyarakat awam.

Kegiatan bisa berbentuk: advertorial di media online/cetak, banner digital, publikasi seremonial, kerja sama konten pemerintah, liputan khusus, hingga paket diseminasi informasi. Nilai kontraknya bisa tersebar ke banyak perusahaan media dengan besaran beragam.

Dalam situasi seperti ini, titik rawan biasanya terletak pada:

  1. Siapa yang dipilih bekerja sama?

Apakah seluruh media yang menerima kerja sama telah melalui verifikasi faktual, administrasi, legalitas perusahaan, dan aktivitas penerbitan yang sehat?

  1. Bagaimana penentuan nilai kontrak?

Apakah ada standar objektif berbasis traffic, oplah, jangkauan, dan kualitas layanan?

Atau hanya berdasar kedekatan relasi?

  1. Apakah output tayang sebanding dengan anggaran yang dibayarkan?

Ini pertanyaan paling krusial. Karena belanja publikasi sangat rawan: tayang ganda, tayang formalitas, link mati, konten copy-paste, atau publikasi yang tidak memberi dampak sebanding dengan nilai APBD yang keluar.

  1. Adakah media yang sekadar hidup saat pencairan?

Dalam banyak kasus nasional, pola kerja sama media pemerintah sering disorot karena muncul dugaan media tidak aktif, media minim pembaca, atau media administratif semata tetapi ikut menikmati anggaran.

Di titik inilah penyelidikan aparat penegak hukum biasanya mulai menelisik. Kerja Sama Media Diskominfo Batam Mengapa Jadi Sensitif?

Diskominfo Batam selama dua tahun terakhir memang menjadi OPD yang paling sering berhubungan langsung dengan perusahaan pers karena memegang distribusi belanja informasi pemerintah.

Artinya: siapa dapat kontrak, berapa nilai kerja sama, bagaimana proses seleksi, siapa yang gugur, siapa yang rutin tayang, semuanya berada dalam kendali internal dinas.

Justru karena itulah ruang kecurigaan muncul ketika informasi beredar bahwa sejumlah media telah dimintai keterangan aparat penegak hukum terkait pola kerja sama tersebut.

Jika benar aparat sudah masuk menanyai media, maka ada dua kemungkinan besar yang sedang dibedah: kesesuaian administrasi kerja sama, dan/atau kesesuaian antara pembayaran APBD dengan realisasi publikasi.

Ini bukan perkara kecil, sebab jika ditemukan ketidaksesuaian output, mark up nilai, atau penerima kerja sama yang tidak memenuhi syarat, maka potensi persoalannya bisa merembet pada dugaan kerugian keuangan daerah.

Rudi Panjaitan Bungkam, Kecurigaan Justru Membesar. Di tengah isu yang semakin liar, publik tentu berharap klarifikasi dari Kadis Kominfo.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Saat dikonfirmasi redaksi mengenai dugaan penyelidikan tersebut, Rudi Panjaitan memilih bungkam dan diduga memblokir nomor wartawan.

Sikap ini fatal secara persepsi. Karena ketika pejabat pengelola anggaran komunikasi memilih menutup komunikasi, maka publik akan membaca ada ketidaknyamanan yang tidak biasa.

Jika semua berjalan bersih, mengapa harus menghindar? Jika tidak ada persoalan, mengapa ruang jawab justru ditutup?

Kepala Dinas Kominfo seharusnya menjadi orang pertama yang tampil menjelaskan data, bukan orang pertama yang menghilang saat pertanyaan menyentuh APBD.

Yang Harus Dibuka ke Publik, agar polemik ini tidak terus menjadi bola liar, ada beberapa hal mendasar yang semestinya dibuka: total anggaran kerja sama media 2023, total anggaran kerja sama media 2024, daftar nama media penerima, nilai kontrak masing-masing, metode seleksi/verifikasi, bukti output tayang, indikator evaluasi manfaat publikasi.

Tanpa keterbukaan data tersebut, masyarakat hanya akan melihat satu gambaran:

bahwa uang publik dikelola di ruang tertutup, sementara pejabat yang ditanya memilih diam.

Dan dalam dunia pengawasan anggaran, diamnya pejabat seringkali lebih berisik daripada jawaban. Sebab diam bisa berarti satu hal: ada ruang gelap yang belum siap disorot.

(Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like