Silabuskepri.co.id | LINGGA – Aktivitas pertambangan timah di wilayah laut Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mulai menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh PT Cipta Persada Mulia (CPM) tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas operasional, dokumen lingkungan, kesesuaian ruang laut, hingga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas pengerukan pasir timah di perairan sekitar Desa Pekajang diduga berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Seorang warga Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya aktivitas pertambangan timah di wilayah laut tersebut.
Keterangan mengenai keberadaan perusahaan juga diperoleh dari Kepala Desa Pekajang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kepala desa mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi kantor perusahaan dan hanya memperoleh informasi bahwa perusahaan disebut mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Saye sampai sekarang tak pernah sampai di mane posisi kantornye. Cume dapat info crite aje dan mereka dikabarkan memiliki izin dari pusat,” ujar Kepala Desa Pekajang kepada media ini.
Ia juga menyebutkan, aktivitas operasional perusahaan kemungkinan berlangsung menyesuaikan kondisi cuaca laut, terutama sekitar April hingga Mei.
“Nanti CPM kemungkinan di awal bulan 4 baru beroperasi. Paling lama kayaknya bulan 5. Tunggu cuaca teduh baru bisa beroperasi. Izin pusat udah jalan 11 tahun sebelum saya jadi kades,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih luas. Apabila perusahaan memang telah lama memiliki izin dan menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah laut Desa Pekajang, publik berhak mengetahui secara terang: izin apa yang dimiliki, berapa luas wilayah operasinya, di titik koordinat mana kegiatan dilakukan, bagaimana status dokumen lingkungan, serta bagaimana pengawasan pemerintah terhadap dampak aktivitas pertambangan tersebut.
Perusahaan Akui Memiliki Tambang Timah di Perairan Pekajang
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi perusahaan, PT Cipta Persada Mulia menyatakan bergerak di bidang pertambangan timah dan memiliki area tambang berizin sekitar 11.550 hektare yang berada di perairan Pulau Cibia, Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Perusahaan juga menyebut membangun fasilitas peleburan timah di Tanjung Uncang, Kota Batam, pada 2019.
Sementara itu, basis data publik pertambangan PROMINING/Tambang.id menampilkan PT Cipta Persada Mulia sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan komoditas timah berstatus Operasi Produksi di Kabupaten Lingga dengan luas areal 4.200 hektare, berlaku sejak 11 April 2024 hingga 11 April 2034. Data pihak ketiga tersebut menyatakan informasinya bersumber dari data publik instansi pemerintah, sehingga tetap perlu dikonfirmasi langsung kepada Kementerian ESDM dan perusahaan.
Perbedaan informasi luas wilayah tambang antara laman resmi perusahaan dan basis data publik tersebut menjadi salah satu hal yang penting dijelaskan secara terbuka. Apakah perusahaan memiliki lebih dari satu izin? Apakah terdapat perubahan luasan konsesi? Ataukah terdapat perbedaan antara wilayah izin lama dan izin operasi yang berlaku saat ini?
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui dokumen resmi, bukan sebatas pernyataan bahwa izin telah tersedia.
Izin Tambang Saja Belum Cukup
Aktivitas pertambangan mineral di wilayah laut tidak cukup hanya berbekal klaim memiliki Izin Usaha Pertambangan. Operasional tambang juga wajib mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup, tata ruang laut, perizinan pemanfaatan ruang laut, reklamasi, pascatambang, serta perlindungan terhadap masyarakat pesisir.
Undang-Undang Minerba yang kini telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tetap menempatkan pengelolaan pertambangan dalam kerangka perizinan, keberlanjutan, pengawasan, serta pengelolaan lingkungan hidup. UU tersebut berlaku sejak 19 Maret 2025 dan mengubah ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana sebelumnya diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Cipta Kerja.
Selain itu, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengatur pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan perairan sekitarnya, termasuk keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Dalam konteks lingkungan, kegiatan pertambangan juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja. Prinsip dasarnya adalah bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan tetap menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena lokasi kegiatan berada di wilayah laut, dokumen lain yang tidak kalah penting adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap paling singkat 30 hari wajib memiliki KKPRL, termasuk untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. KKPRL menjadi dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi laut.
Artinya, apabila benar terdapat aktivitas pengerukan timah di laut Pekajang, publik berhak meminta pembuktian setidaknya terhadap dokumen IUP Operasi Produksi, persetujuan lingkungan/AMDAL, KKPRL, dokumen reklamasi dan pascatambang, laporan pengelolaan lingkungan, serta peta koordinat wilayah kerja.
Nelayan dan Ekosistem Laut Tidak Boleh Menjadi Korban
Pertambangan di wilayah laut memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena bersentuhan langsung dengan ekosistem pesisir, area tangkap nelayan, kualitas air, sedimentasi, biota laut, abrasi, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.
PT Cipta Persada Mulia melalui laman resminya menyatakan memiliki komitmen pengelolaan lingkungan, antara lain melalui pengelolaan keanekaragaman hayati, pengendalian abrasi, pengelolaan air limbah, reklamasi, penenggelaman rumah ikan buatan, serta penanaman mangrove di sekitar Pulau Cibia, Desa Pekajang. Perusahaan juga menyebut kegiatan tersebut berada dalam cakupan area kajian lingkungan.
Pernyataan perusahaan tersebut tentu patut diuji secara terbuka melalui dokumen dan kondisi faktual di lapangan. Publik perlu mengetahui apakah reklamasi benar-benar berjalan, apakah dampak kegiatan diteliti secara berkala, apakah nelayan dilibatkan dalam konsultasi, apakah hasil pemantauan kualitas air diumumkan, serta apakah terdapat keluhan masyarakat selama aktivitas pertambangan berlangsung.
Kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan tidak dapat menggantikan kewajiban hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan. Bantuan sosial kepada masyarakat memang dapat menjadi bentuk kepedulian perusahaan, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi izin, dokumen lingkungan, maupun pengawasan dampak pertambangan.
Pemerintah Daerah dan Instansi Teknis Diminta Turun Tangan
Munculnya informasi mengenai aktivitas pertambangan timah di laut Pekajang semestinya segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi kerusakan atau konflik dengan masyarakat. Pengawasan harus dilakukan sejak kegiatan berjalan, terutama karena tambang laut memiliki potensi dampak langsung terhadap ruang hidup nelayan.
Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik:
Apakah PT Cipta Persada Mulia memiliki IUP Operasi Produksi yang masih berlaku untuk lokasi perairan Desa Pekajang?
Berapa luas wilayah izin yang sebenarnya dan di mana titik koordinat operasionalnya?
Apakah perusahaan telah memiliki AMDAL atau persetujuan lingkungan yang berlaku?
Apakah kegiatan tersebut telah memiliki KKPRL dan sesuai dengan zonasi ruang laut?
Bagaimana hasil pengawasan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang yang telah dilakukan?
Apakah terdapat mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi nelayan yang terdampak?
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di wilayah hidupnya sendiri.
Perusahaan Perlu Buka Dokumen dan Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, media ini belum menerima klarifikasi langsung dari pihak PT Cipta Persada Mulia mengenai aktivitas operasional terkini di laut Pekajang, status izin, dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan, kepemilikan KKPRL, maupun bentuk pengawasan dampak lingkungan yang telah dilakukan.
Sebagai perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan di ruang laut yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pesisir, PT Cipta Persada Mulia diharapkan membuka informasi secara proporsional dan memberikan penjelasan berbasis dokumen.
Jika seluruh kegiatan telah memiliki legalitas lengkap dan dilaksanakan sesuai aturan, keterbukaan justru akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, apabila terdapat dokumen yang belum terpenuhi atau aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah tidak boleh ragu melakukan evaluasi, penghentian sementara, maupun penindakan sesuai kewenangan.
Laut Pekajang bukan hanya lokasi investasi. Laut tersebut adalah ruang hidup masyarakat, sumber pangan, tempat nelayan menggantungkan penghasilan, dan bagian dari ekosistem Kepulauan Riau yang wajib dijaga.
Pertambangan boleh berbicara mengenai nilai ekonomi. Namun negara tidak boleh membiarkan keuntungan berdiri di atas keraguan masyarakat dan ancaman terhadap laut. Izin harus dibuka, AMDAL harus dijelaskan, ruang laut harus dipastikan, dan keselamatan kehidupan nelayan harus ditempatkan sebagai kepentingan utama.
hak jawab kepada PT Cipta Persada Mulia, Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak-pihak terkait lainnya. Klarifikasi yang disertai dokumen resmi akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[Suherman]