Silabuskepri.co.id | MAKASSAR – Seorang perempuan berinisial RR melaporkan seorang advokat berinisial ARN, S.H., M.H. ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana yang menurut pelapor berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang pernah menjeratnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/545/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 23 Mei 2026 pukul 15.48 WITA.
Berdasarkan keterangan RR dan dokumen laporan yang disampaikan kepada redaksi, perkara bermula ketika RR sedang menghadapi proses persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar. Dalam situasi tersebut, RR mengaku memperoleh janji bahwa perkara yang dihadapinya dapat berakhir dengan putusan bebas apabila dirinya menyerahkan uang sekitar Rp400 juta.
Menurut RR, uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui mekanisme yang kini telah ia sampaikan kepada penyidik. RR mengklaim bahwa penyerahan uang dilakukan karena dirinya percaya terhadap penjelasan pihak yang menangani perkara tersebut.
Namun, harapan RR untuk memperoleh putusan bebas tidak terwujud. Ia menyebut tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dalam perkara korupsi yang dihadapinya.
“Saya dijanjikan bisa bebas oleh pengacara saya. Katanya uang Rp400 juta itu untuk mengurus perkara dan menyogok hakim Tipikor supaya saya diputus bebas. Karena percaya, saya serahkan uang secara bertahap. Tapi ternyata saya tetap diputus bersalah dan dipenjara dua tahun. Sampai sekarang uang saya juga tidak dikembalikan,” ujar RR dalam keterangannya kepada media ini.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan sepihak dari pelapor yang kini perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan ARN terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
RR Mengaku Dirugikan Secara Materiil dan Psikologis
RR menyatakan dirinya memilih menempuh jalur hukum karena merasa telah mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun psikologis.
Selain kehilangan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah, RR mengaku berada dalam tekanan karena dana tersebut disebut-sebut diserahkan dengan keyakinan bahwa perkara pidana yang dihadapinya dapat “diurus” hingga memperoleh hasil tertentu.
Menurut RR, sebagian bukti transaksi dan rangkaian penyerahan dana telah disampaikan kepada penyidik Polda Sulsel untuk ditelusuri lebih lanjut. Bukti tersebut diharapkan dapat menjelaskan aliran uang, pihak-pihak yang menerima, tujuan penyerahan, serta hubungan antara penyerahan dana dengan janji hasil perkara yang disampaikan kepadanya.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang disebut diterima RR, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga menjadi rujukan hukum pidana umum untuk peristiwa yang dilaporkan terjadi setelah tanggal berlakunya undang-undang tersebut. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Perkara Tipikor yang Menjadi Latar Belakang Laporan
RR sebelumnya disebut berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.
Dalam bahan yang diterima redaksi, perkara tersebut disebut terdaftar dengan nomor:
106/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks pada Pengadilan Tipikor Makassar;
9/PID.TPK/2024/PT MKS pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
RR menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mempersoalkan kembali putusan perkara korupsi yang telah dijalaninya melalui laporan tersebut. Menurutnya, laporan ke Polda Sulsel dibuat karena ia merasa menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam proses pendampingan hukum yang ia terima saat menghadapi perkara.
“Karena saya sedang menghadapi perkara, saya percaya dengan apa yang disampaikan kepada saya. Tetapi setelah uang diserahkan, kenyataannya saya tetap dihukum dan uang tersebut tidak kembali,” kata RR.
Klaim ‘Pengurusan Hakim’ Harus Diusut Serius, Namun Tidak Boleh Menuduh Hakim Tanpa Bukti
Keterangan RR mengenai dugaan adanya permintaan uang dengan dalih untuk “mengurus” atau memengaruhi putusan hakim merupakan persoalan serius. Namun, pernyataan tersebut tidak boleh serta-merta ditafsirkan bahwa hakim yang menangani perkara RR telah menerima uang, mengetahui rencana tersebut, ataupun terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
Sampai terdapat bukti yang sah, perkara ini harus ditempatkan sebagai dugaan adanya pihak yang menawarkan atau menjanjikan hasil perkara melalui cara-cara tidak sah.
Penyidik perlu menelusuri secara objektif:
kepada siapa saja uang sekitar Rp400 juta tersebut diserahkan;
apakah penyerahan dilakukan secara tunai atau melalui rekening;
apa komunikasi yang mendahului dan menyertai penyerahan uang;
apakah benar terdapat janji putusan bebas;
apakah dana tersebut digunakan sebagaimana diklaim atau justru dikuasai pihak tertentu;
apakah terdapat pihak lain yang ikut berperan;
apakah ada bukti yang mengarah pada upaya memengaruhi proses peradilan.
Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan bukti adanya pemberian atau janji kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan, hukum pidana korupsi memiliki ketentuan tersendiri. Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur pidana terhadap setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Namun, penerapan pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pembuktian penyidik, bukan semata-mata tudingan pelapor. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) (Peraturan.Info)
Profesi Advokat Dituntut Menjunjung Hukum, Bukan Menjual Janji Putusan
Laporan RR juga menyentuh persoalan serius mengenai kehormatan profesi advokat. Advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan karena bertugas mendampingi pencari keadilan melalui jalur hukum yang sah, bukan menawarkan kemenangan perkara melalui jalan belakang.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab untuk terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum. Undang-undang tersebut juga mengatur pengawasan, kode etik, serta Dewan Kehormatan Advokat. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dalam undang-undang tersebut, advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi. Pemeriksaan etik tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila dalam dugaan pelanggaran etik ditemukan unsur tindak pidana.
Karena itu, apabila benar terdapat advokat yang meminta uang kepada klien dengan janji dapat mengatur putusan melalui cara tidak sah, maka persoalannya bukan hanya menyangkut hubungan jasa hukum antara advokat dan klien. Persoalan tersebut juga dapat mencederai kehormatan profesi advokat, merusak kepercayaan publik terhadap pengadilan, dan mengganggu prinsip peradilan yang bebas dari intervensi.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus diproses berdasarkan asas praduga tak bersalah. ARN berhak memberikan penjelasan, menyerahkan bukti, serta memperoleh proses hukum yang adil.
Polda Sulsel Diharapkan Telusuri Aliran Dana dan Pihak yang Terlibat
RR berharap Polda Sulsel menangani laporannya secara profesional, transparan, dan objektif. Menurutnya, perkara tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai sengketa pembayaran jasa hukum apabila terdapat dugaan bahwa uang diminta dengan alasan untuk memengaruhi hasil perkara.
Penyidik diharapkan dapat memeriksa bukti transfer, komunikasi pesan singkat, kuitansi apabila ada, rekaman percakapan apabila tersedia secara sah, keterangan saksi, serta hubungan antara pihak-pihak yang disebut menerima atau mengetahui penyerahan dana.
Penelusuran aliran dana menjadi penting untuk memastikan apakah uang tersebut merupakan honorarium jasa hukum yang disepakati, dana operasional penanganan perkara, dana yang dikuasai tanpa hak, atau dana yang sejak awal diminta dengan dalih yang bertentangan dengan hukum.
Perbedaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan keterangan saksi, bukan melalui asumsi.
Terlapor Perlu Diberi Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari advokat berinisial ARN terkait laporan RR, termasuk mengenai hubungan profesional dengan pelapor, dasar penerimaan dana yang dipersoalkan, maupun tudingan adanya janji putusan bebas.
Media ini membuka ruang hak jawab kepada ARN untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh dan menyerahkan dokumen pendukung apabila terdapat perbedaan keterangan dengan pelapor.
Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Sulsel mengenai status penanganan laporan, tahapan pemeriksaan, serta apakah pihak-pihak terkait telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Seorang klien yang sedang menghadapi perkara pidana berada dalam posisi rentan dan membutuhkan pendampingan hukum yang profesional, jujur, serta tidak memanfaatkan kepanikan atau harapannya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Apabila laporan RR terbukti, penanganannya harus dilakukan tegas karena persoalan tersebut menyentuh dua hal mendasar: perlindungan terhadap klien dan kehormatan proses peradilan.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik melalui proses hukum yang berlaku.
Pengadilan tidak boleh menjadi barang dagangan. Putusan hakim tidak boleh dijanjikan sebagai komoditas. Dan profesi advokat tidak boleh dicederai oleh dugaan praktik yang menjual harapan klien melalui jalan yang bertentangan dengan hukum.
Catatan Redaksi / Ruang Hak Jawab
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada advokat berinisial ARN, organisasi advokat yang menaunginya apabila relevan, Polda Sulawesi Selatan, serta pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Klarifikasi yang disertai dokumen pendukung akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pagar Hukum Redaksi
Naskah ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen laporan yang disampaikan kepada redaksi serta keterangan pelapor. Penerimaan laporan polisi merupakan tahap awal proses hukum dan tidak berarti pihak terlapor telah terbukti bersalah.
Seluruh penyebutan mengenai janji putusan bebas, permintaan dana, dan dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi hakim merupakan klaim pelapor yang masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Naskah ini tidak menyatakan adanya hakim yang menerima pemberian, terlibat, atau mengetahui dugaan perbuatan tersebut, kecuali kelak dibuktikan secara sah oleh aparat penegak hukum dan pengadilan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi pada Minggu pagi (24/5/2026), advokat berinisial ARN, S.H., M.H. belum memberikan jawaban atas laporan RR yang menyeret namanya dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sekitar Rp400 juta.
Pesan konfirmasi media ini terpantau telah dibaca, sebagaimana terlihat dari tanda centang dua biru. Namun hingga berita ini diterbitkan, ARN belum menyampaikan bantahan, klarifikasi, maupun dokumen yang dapat menjelaskan tudingan pelapor terkait dugaan janji putusan bebas dalam perkara Tipikor.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada ARN. Perlu ditegaskan, sikap belum menjawab konfirmasi tidak serta-merta membuktikan kebenaran laporan RR maupun kesalahan pihak terlapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan melalui proses pembuktian yang sah.
[Red]