Bukit Daeng Bukan Sekadar Lahan Kosong, Publik Soroti Ancaman terhadap Tata Air Batam

Kondisi terkini bukit Daeng

Silabuskepri.co.id | BATAM – Deru alat berat di kawasan Bukit Daeng, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kini bukan sekadar suara pembangunan. Di tengah aktivitas pematangan lahan dan pekerjaan cut and fill yang terus berjalan, muncul pertanyaan besar dari masyarakat: apakah investasi harus dibayar dengan berkurangnya kawasan hijau yang diduga berperan menopang tata air di sekitar Waduk Muka Kuning?

Pantauan lapangan pada Sabtu (23/5/2026) memperlihatkan aktivitas pengerukan tanah masih berlangsung di lokasi proyek. Sebagian kontur perbukitan tampak telah terbuka dan berubah akibat pemerataan lahan. Area yang sebelumnya didominasi vegetasi kini terlihat terkupas, sementara kawasan hijau yang tersisa berada berdekatan dengan titik pekerjaan.

Proyek tersebut diketahui berkaitan dengan kegiatan pematangan lahan oleh PT Jaya Anambas Segara di kawasan turunan Bukit Daeng. Sejumlah pemberitaan lokal sebelumnya menyebut kegiatan itu mengantongi Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026 serta Izin Pematangan Lahan Nomor B-1013/A3.2/PL.03.03/3/2026 yang diterbitkan BP Batam. Namun, dokumen perizinan, batas koordinat lokasi, jenis dokumen lingkungan, serta rencana mitigasi dampaknya masih perlu dibuka secara resmi kepada publik agar dapat diverifikasi secara utuh.

Aktivitas tersebut menuai kekhawatiran karena lokasinya disebut berada tidak jauh dari kawasan Waduk Muka Kuning. BP Batam sendiri sebelumnya menegaskan bahwa Waduk Muka Kuning merupakan salah satu sumber utama air bersih bagi masyarakat Batam, dan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Muka Kuning harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi menurunkan kualitas air baku.

Kekhawatiran masyarakat bukan semata-mata penolakan terhadap pembangunan. Warga menilai investasi tetap dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian Batam. Namun, pembangunan kawasan industri atau pergudangan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan daya dukung lingkungan.

“Yang masyarakat takutkan bukan investasinya, tetapi dampak lingkungannya. Jangan sampai demi menjaga citra Batam sebagai kota ramah investasi, lingkungan justru dikorbankan. Kalau bukit dan kawasan hijau terus dibuka, siapa yang menjamin air untuk masyarakat Batam ke depan?” ujar seorang warga Batu Aji.

Air Baku Batam Tidak Boleh Dipertaruhkan

Persoalan Bukit Daeng menjadi sensitif karena Batam bukan daerah yang memiliki sumber mata air alami melimpah. BP Batam pada Juni 2025 pernah menyatakan bahwa Batam mengandalkan enam waduk yang harus terus dijaga agar dapat berfungsi maksimal bagi kebutuhan air baku masyarakat dan industri. Pernyataan itu disampaikan ketika BP Batam melakukan penertiban bangunan di sekitar DTA Waduk Tembesi untuk menjaga kualitas air baku.

Fakta tersebut semestinya menjadi peringatan serius dalam setiap kebijakan pemanfaatan lahan yang berada dekat dengan kawasan waduk, daerah tangkapan air, kawasan konservasi, atau area yang memiliki fungsi ekologis penting.

Aktivitas cut and fill dalam skala besar berpotensi mengubah kontur lahan, menurunkan kemampuan tanah menyerap air, meningkatkan limpasan permukaan, memicu erosi, serta membawa sedimentasi ke badan air apabila tidak disertai pengelolaan lingkungan yang ketat.

Karena itu, masyarakat meminta agar pemerintah tidak hanya menjelaskan bahwa proyek telah memiliki izin. Publik juga membutuhkan jawaban yang lebih substansial: apakah lokasi proyek termasuk atau berbatasan dengan DTA Waduk Muka Kuning? Apakah kajian lingkungan telah memperhitungkan risiko sedimentasi terhadap waduk? Bagaimana sistem drainase, kolam pengendapan, pengendalian lumpur, penahan lereng, serta revegetasi akan dilakukan?

Pertanyaan tersebut sangat penting, sebab izin administratif tidak otomatis menghapus kewajiban menjaga lingkungan.

Izin Ada, Pengawasan Harus Lebih Keras

Informasi bahwa proyek telah memiliki Persetujuan Lingkungan Hidup dan izin pematangan lahan semestinya menjadi awal dari pengawasan, bukan akhir dari pertanyaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat dampaknya, berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Untuk kegiatan yang menimbulkan dampak penting, AMDAL menjadi instrumen utama untuk menguji kelayakan lingkungan sebelum kegiatan dijalankan.

Sementara itu, prinsip perlindungan lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah dan pelaku usaha untuk menjaganya.

Dengan demikian, perusahaan yang memperoleh izin tidak hanya berhak melakukan pekerjaan, tetapi juga wajib menaati seluruh komitmen pengelolaan lingkungan yang menjadi dasar persetujuan tersebut. Pemerintah sebagai pemberi izin juga berkewajiban mengawasi pelaksanaannya secara nyata di lapangan.

Jika dalam dokumen lingkungan disebutkan adanya kewajiban pengendalian erosi, perlindungan drainase, pengelolaan limpasan air, pemeliharaan vegetasi penyangga, pembangunan kolam sedimentasi atau pemulihan lahan, maka semua itu harus dapat diperiksa publik dan diawasi oleh instansi berwenang.

Status Kawasan Bukit Daeng Perlu Dibuka ke Publik

Satu hal penting yang hingga kini membutuhkan penjelasan terbuka adalah status tata ruang dan fungsi ekologis tepat pada lokasi proyek Bukit Daeng.

Masyarakat menyebut kawasan tersebut sebagai area penyangga atau resapan air yang berhubungan dengan Waduk Muka Kuning. Namun, kepastian apakah bidang lahan proyek secara resmi masuk dalam DTA, kawasan lindung, kawasan budidaya, zona industri, zona pergudangan, atau wilayah dengan pembatasan tertentu harus dibuktikan melalui dokumen resmi seperti peta alokasi lahan, peta tata ruang, batas koordinat proyek, serta dokumen lingkungan.

Kebutuhan transparansi itu semakin penting karena BP Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya pernah mendorong pengelolaan kawasan konservasi Taman Wisata Alam Muka Kuning secara terintegrasi, termasuk di wilayah Kelurahan Kibing dan Kelurahan Muka Kuning. BP Batam saat itu mengakui bahwa pertumbuhan industri dan populasi di sekitar kawasan menjadi tantangan terhadap kelestarian lingkungan Muka Kuning.

Karena itu, BP Batam perlu menjelaskan secara terang apakah lokasi kegiatan PT Jaya Anambas Segara berada di luar kawasan konservasi dan DTA, berbatasan langsung dengannya, atau memiliki potensi dampak terhadap fungsi kawasan tersebut.

Publik tidak membutuhkan jawaban normatif bahwa izin telah diterbitkan. Publik membutuhkan peta, koordinat, hasil kajian, komitmen mitigasi, dan laporan pengawasan lapangan.

BP Batam Diminta Jangan Hanya Menjadi Penerbit Izin

BP Batam sebagai lembaga yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan lahan dan pembangunan kawasan Batam dituntut tidak hanya berperan sebagai penerbit izin pembangunan, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara investasi dan keselamatan lingkungan.

Pernyataan sebelumnya dari Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bahwa proyek tersebut memiliki dokumen resmi dan akan diperiksa kembali guna memastikan metode pekerjaan sesuai rekomendasi, patut segera dibuktikan dengan langkah nyata.

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pengecekan administratif. BP Batam perlu turun ke lapangan bersama instansi lingkungan terkait untuk memastikan tidak terjadi pengerjaan di luar batas izin, tidak terdapat pembukaan area yang melampaui rencana, serta seluruh sistem mitigasi dampak lingkungan telah diterapkan.

Masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, khususnya mengenai:

luas dan titik koordinat lahan yang diizinkan untuk dikerjakan;

peruntukan akhir lahan, apakah untuk industri, pergudangan, atau fungsi lain;

jenis dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan;

kedekatan proyek dengan DTA Waduk Muka Kuning atau kawasan konservasi;

sistem pengendalian erosi, sedimentasi, limpasan air, dan stabilitas lereng;

kewajiban penghijauan kembali atau pemulihan area terdampak;

mekanisme pengawasan dan sanksi apabila perusahaan melanggar rekomendasi teknis.

Tanpa keterbukaan tersebut, kekhawatiran masyarakat akan terus tumbuh. Sebab publik melihat langsung bukit yang mulai terbuka, sementara manfaat proyek dan jaminan perlindungan lingkungannya belum dijelaskan secara rinci.

PT Jaya Anambas Segara Perlu Memberikan Klarifikasi Terbuka

Sebagai pelaksana kegiatan, PT Jaya Anambas Segara juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Perusahaan perlu membuka informasi mengenai legalitas proyek, dokumen persetujuan lingkungan, rencana pembangunan, luas lahan, metode cut and fill, sistem pengendalian dampak lingkungan, hingga langkah pemulihan lahan setelah pekerjaan selesai.

Jika seluruh kegiatan dilakukan sesuai izin dan rekomendasi lingkungan, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila perusahaan memilih diam sementara area perbukitan terus berubah, wajar apabila masyarakat mempertanyakan sejauh mana keselamatan lingkungan ditempatkan dalam proyek tersebut.

Pembangunan industri tidak boleh hanya berbicara tentang nilai investasi, luas lahan, dan percepatan proyek. Perusahaan juga harus mampu menjelaskan bagaimana investasi tersebut tidak merugikan lingkungan serta tidak mengancam sumber air masyarakat.

DPRD dan DLH Harus Ikut Mengawasi

Sorotan terhadap Bukit Daeng tidak boleh dibiarkan menjadi percakapan warga semata. DPRD Kota Batam, khususnya komisi yang membidangi lingkungan hidup dan pembangunan, perlu melakukan peninjauan lapangan serta memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan terbuka.

Dinas Lingkungan Hidup juga perlu memastikan bahwa Persetujuan Lingkungan yang disebut telah dimiliki perusahaan benar-benar dipatuhi dalam pelaksanaan pekerjaan. Pemeriksaan harus meliputi dokumen dan kondisi faktual di lapangan, termasuk potensi erosi, sedimentasi, aliran air permukaan, debu, drainase, stabilitas lereng, dan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan pekerjaan aktual, pemerintah tidak boleh ragu memberikan teguran, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, maupun tindakan administratif lain sesuai ketentuan.

Investasi memang penting. Namun investasi yang sehat bukanlah investasi yang bergerak cepat sambil meninggalkan pertanyaan lingkungan di belakangnya.

Batam Butuh Investasi, Tetapi Juga Butuh Air

Batam sedang tumbuh sebagai kawasan industri, perdagangan, dan investasi. Pembangunan tentu tidak dapat dihentikan hanya karena muncul kekhawatiran. Namun, pembangunan juga tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kendali hanya karena membawa label investasi.

Kawasan hijau, perbukitan, daerah tangkapan air, dan waduk bukan penghambat pertumbuhan ekonomi. Semua itu adalah fondasi kehidupan kota.

Industri membutuhkan air. Rumah tangga membutuhkan air. Rumah sakit, sekolah, pelabuhan, hotel, dan pusat ekonomi membutuhkan air. Maka menjaga kawasan yang berkaitan dengan ketersediaan air baku sama pentingnya dengan membangun kawasan industri baru.

Masyarakat tidak sedang meminta Batam berhenti membangun. Masyarakat hanya meminta agar pembangunan tidak merusak sesuatu yang kelak jauh lebih sulit dipulihkan.

Karena itu, BP Batam dan PT Jaya Anambas Segara harus membuka dokumen dan menjelaskan secara transparan kepada masyarakat: apakah proyek Bukit Daeng aman bagi tata air Muka Kuning, bagaimana pengendalian dampaknya, dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila kekhawatiran warga kelak terbukti?

Sebab, investasi sejati bukan hanya gedung, gudang, dan lahan industri yang berdiri hari ini.

Investasi sejati adalah memastikan generasi Batam di masa depan masih memiliki lingkungan yang hidup dan air yang cukup untuk diminum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Jaya Anambas Segara, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, DPRD Kota Batam, serta pihak lain yang berkepentingan. Klarifikasi yang dilengkapi dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, peta lokasi, rencana mitigasi, serta hasil pengawasan lapangan akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.[Red]

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like