Dari BLUD, Jalan, BOS, Hibah hingga Bansos, Ratusan Miliar Rupiah Jadi Pertanyaan Publik
Oleh: Eko Puguh Prasetijo
Tulungagung sedang tidak baik-baik saja dalam urusan kepercayaan publik.
Ketika uang rakyat dikelola dalam jumlah sangat besar, maka pertanyaan publik tidak boleh dianggap gangguan. Pertanyaan publik adalah bagian dari pengawasan. Pertanyaan publik adalah tanda bahwa rakyat masih peduli terhadap arah penggunaan APBD.
Ini bukan tuduhan.
Ini bukan vonis.
Ini bukan kesimpulan pidana.
Ini adalah pertanyaan yang wajar dari rakyat: uang sebesar itu dipakai untuk apa, siapa yang menerima, siapa yang mengerjakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Data Ini Dari Mana?
Tulisan ini disusun berdasarkan Lampiran III APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025.
Dokumen tersebut memuat daftar program, kegiatan, proyek, hibah, bantuan sosial, belanja barang dan jasa, serta berbagai rencana pengeluaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Tulisan ini bukan hasil penyidikan.
Bukan hasil audit kerugian negara.
Bukan pula penetapan adanya tindak pidana.
Tulisan ini hanya memetakan sejumlah pos anggaran bernilai besar yang menurut akal sehat publik layak dibuka, dijelaskan, dan diawasi secara serius.
Karena itu, seluruh pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah sampai ada bukti dan putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
APBD Adalah Uang Rakyat
APBD bukan uang pribadi pejabat.
Bukan uang dinas.
Bukan uang partai.
Bukan uang kelompok kekuasaan.
APBD adalah uang rakyat.
Karena itu, semakin besar uang yang dikelola, semakin besar pula kewajiban moral, hukum, dan politik untuk menjelaskannya kepada masyarakat.
Rakyat tidak sedang mencari-cari kesalahan. Rakyat hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan kesehatan, jalan yang layak, pendidikan yang bermutu, bantuan sosial yang tepat sasaran, serta pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
10 Pos Besar yang Wajib Dibuka kepada Publik
1. Belanja Barang dan Jasa BLUD Kesehatan
Pos belanja barang dan jasa BLUD kesehatan menjadi salah satu pos besar yang patut mendapat perhatian publik.
Karena menyangkut pelayanan kesehatan, rakyat berhak mengetahui barang apa yang dibeli, jasa apa yang dibayar, siapa penyedianya, berapa nilainya, serta apa manfaat langsungnya bagi pasien dan masyarakat.
Pertanyaan sederhananya: apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, atau justru masih ada ruang yang belum dijelaskan secara terbuka?
2. Pemeliharaan Jalan
Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Setiap hari rakyat melintas, bekerja, berdagang, mengantar anak sekolah, dan mengakses layanan publik melalui jalan.
Karena itu, anggaran pemeliharaan jalan harus dibuka secara jelas: ruas mana yang diperbaiki, berapa panjangnya, siapa kontraktornya, berapa nilai pekerjaannya, kapan dikerjakan, dan bagaimana kualitas hasilnya.
Jika anggaran besar tetapi jalan tetap rusak, rakyat berhak bertanya.
3. Jaminan Kesehatan Masyarakat
Program jaminan kesehatan menyangkut hak dasar warga.
Publik berhak mengetahui siapa penerimanya, berapa jumlah peserta yang dibiayai, bagaimana mekanisme penyalurannya, dan apakah manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Program kesehatan tidak boleh hanya bagus di atas kertas, tetapi harus nyata terasa di rumah sakit, puskesmas, dan ruang-ruang pelayanan masyarakat.
4. Rekonstruksi Jalan
Rekonstruksi jalan biasanya menelan anggaran besar. Karena itu, keterbukaannya juga harus besar.
Rakyat berhak mengetahui lokasi pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana proyek, metode pelaksanaan, waktu pengerjaan, serta hasil akhirnya.
Jangan sampai proyek jalan hanya ramai saat dianggarkan, tetapi sunyi saat dipertanggungjawabkan.
5. Dana BOS Sekolah Dasar
Dana BOS adalah uang rakyat untuk masa depan anak-anak.
Karena itu, publik berhak mengetahui sekolah mana saja yang menerima, berapa besar dana yang diterima, digunakan untuk apa, dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya.
Pendidikan dasar tidak boleh menjadi ruang gelap anggaran. Setiap rupiah untuk anak sekolah harus dijaga, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
6. Dana BOS Sekolah Menengah Pertama
Prinsipnya sama dengan Dana BOS tingkat SD.
Semakin besar dana pendidikan yang dikelola, semakin besar pula kewajiban membuka data kepada masyarakat.
Orang tua murid, komite sekolah, guru, dan publik berhak mengetahui bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan sekadar habis dalam laporan administratif.
7. Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi DPRD
Kegiatan koordinasi dan konsultasi DPRD juga layak dijelaskan secara terbuka.
Rakyat berhak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan, ke mana kegiatan dilaksanakan, siapa yang berangkat, berapa biayanya, apa hasilnya, dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat Tulungagung.
Uang rakyat yang dipakai untuk kegiatan kelembagaan harus menghasilkan manfaat publik, bukan hanya perjalanan, rapat, dan laporan formalitas.
8. Hibah Bina Mental Spiritual
Hibah bukan sesuatu yang otomatis salah. Hibah diatur dan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan.
Namun karena hibah diberikan kepada pihak di luar pemerintah, maka transparansinya harus lebih kuat.
Publik berhak mengetahui siapa penerima hibah, berapa nilainya, apa dasar pemberiannya, kegiatan apa yang didanai, dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya.
Hibah harus menjadi instrumen manfaat sosial, bukan ruang rawan kepentingan politik.
9. Hibah dan BOP PAUD
Anggaran untuk PAUD menyangkut pendidikan anak usia dini. Karena itu, dana ini harus benar-benar dijaga.
Masyarakat berhak mengetahui lembaga mana saja yang menerima, berapa nilainya, bagaimana penyalurannya, dan apakah dana tersebut benar-benar menunjang pelayanan pendidikan anak usia dini.
Jangan sampai anggaran yang membawa nama anak-anak justru menjadi pos yang tidak dijelaskan secara terbuka.
10. Pengadaan Perlengkapan Jalan
Perlengkapan jalan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Rambu, marka, lampu jalan, guardrail, traffic light, dan fasilitas keselamatan lainnya harus jelas pengadaannya: apa yang dibeli, berapa jumlahnya, di mana dipasang, berapa nilainya, siapa penyedianya, dan bagaimana kualitas barangnya.
Keselamatan rakyat tidak boleh dikompromikan oleh pengadaan yang tidak transparan.
Dokumen yang Layak Dibuka
Untuk menjawab pertanyaan publik dan mencegah spekulasi, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DPRD, OPD terkait, serta pihak-pihak penerima anggaran perlu membuka penjelasan berbasis dokumen resmi.
Dokumen yang layak dibuka antara lain:
DPA dan DPPA;
RKA;
dokumen kontrak pekerjaan;
dokumen pengadaan;
daftar penyedia barang dan jasa;
daftar penerima hibah;
daftar penerima bantuan sosial;
NPHD;
laporan pertanggungjawaban;
SPM dan SP2D;
laporan realisasi kegiatan;
hasil pemeriksaan Inspektorat;
hasil pemeriksaan BPK.
Keterbukaan dokumen bukan untuk mempermalukan siapa pun. Keterbukaan dokumen justru menjadi cara paling sehat untuk membuktikan bahwa uang rakyat dikelola dengan benar.
Transparansi Tidak Perlu Ditakuti
Jika semua sudah sesuai aturan, maka transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti.
Sebaliknya, keterbukaan akan melindungi pemerintah daerah dari fitnah, tuduhan liar, dan prasangka yang tidak berdasar.
Yang membuat rakyat curiga bukan karena pemerintah bekerja, tetapi karena data ditutup, jawaban berputar-putar, dan dokumen sulit diakses.
Rakyat tidak meminta sesuatu yang aneh.
Rakyat hanya ingin tahu ke mana uang mereka digunakan.
Rakyat ingin tahu siapa yang menerima.
Rakyat ingin tahu apakah manfaatnya benar-benar dirasakan.
Rakyat ingin tahu apakah semuanya dapat dipertanggungjawabkan.
Itu saja.
Jangan Tunggu Masalah Meledak
Pengawasan publik seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman.
Justru pengawasan adalah alarm dini agar pengelolaan APBD tidak berjalan dalam ruang gelap.
Dalam situasi Tulungagung yang sedang menjadi perhatian publik, pemerintah daerah dan DPRD seharusnya mengambil langkah proaktif: membuka data, menjelaskan pos-pos besar, mempublikasikan daftar penerima hibah dan bansos, serta menunjukkan hasil pekerjaan proyek kepada masyarakat.
Jangan tunggu masalah meledak.
Jangan tunggu aparat penegak hukum masuk.
Jangan tunggu rakyat kehilangan kepercayaan lebih jauh.
APBD harus dikembalikan kepada makna dasarnya: alat untuk menyejahterakan rakyat.
Bukan alat untuk memperkuat kelompok.
Bukan alat untuk membangun jaringan kekuasaan.
Bukan alat untuk menyembunyikan kepentingan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh siapa pun melakukan pelanggaran hukum.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DPRD Kabupaten Tulungagung, OPD terkait, penerima hibah, penerima bantuan sosial, pelaksana kegiatan, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, data pendukung, maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(*)