DPRD Batam Setuju Ranperda Pelestarian Kampung Tua

banner 468x60

Batam, Silabuskepri.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke 5, masa persidangan II tahun 2019. Senin (25/02/2019), digedung DPRD Batam.

Rapat Paripurna ini mendegarkan tanggapan dan jawaban Fraksi atas pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua sekaligus pembentukan Pansus.

banner 336x280

Rancangan peraturan daerah mengenai penataan dan pelestarian kampung tua di Batam akhirnya disetujui oleh DPRD Kota Batam dari 9 fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam waktu yang bersamaan Legislatif langsung menentukan dan membentuk Panitia khusus Pansus Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua dengan 17 anggota dan diketuai oleh Ruslan Ali Wasyim.

Budi Mardianto, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, berharap Pansus nantinya memprioritaskan payung hukum tata ruang kota Batam untuk menciptakan Batam sebagai bandar dunia madani.

“Tata ruang wilayah memang menjadi pokok permasalahan dalam ranperda ini. Oleh karenanya tata ruang wilayah menjadi perhatian serius dari pansus. Agar Batam sebagai Bandar Dunia Madani tetap kondusif,” kata Budi Mardianto. (P. Sib)

 

banner 336x280