Silabuskepri.co.id | BATAM – Kegiatan gotong royong membersihkan kawasan Right of Way (ROW) di sepanjang Jalan SP Glory–Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Minggu (7/6/2026), berakhir dengan insiden kebakaran yang menyita perhatian masyarakat. Tumpukan scrap dan berbagai material bekas yang ditemukan di lokasi dibakar saat proses pembersihan berlangsung, namun api kemudian membesar dan menghasilkan kepulan asap hitam pekat yang terlihat dari berbagai wilayah di Kecamatan Batu Aji.
Kegiatan tersebut melibatkan Forum Ketua RT/RW (FKTW) Tanjung Uncang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pihak Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, serta warga setempat yang secara swadaya bergotong royong membersihkan kawasan ROW yang selama ini dipenuhi semak belukar dan tumpukan material bekas.
Warga menilai kawasan tersebut telah lama menjadi lokasi penumpukan berbagai jenis scrap dan limbah yang diduga berasal dari aktivitas pihak-pihak tertentu. Selain mengganggu keindahan lingkungan, keberadaan tumpukan material tersebut juga kerap dikeluhkan karena menimbulkan kesan kumuh dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi yang dibersihkan merupakan kawasan bekas bangunan liar yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP. Namun setelah penertiban, masih ditemukan tumpukan material dalam jumlah cukup besar berupa kaleng cat bekas, kabel, plastik, potongan logam, serta berbagai material lain yang belum diketahui secara pasti jenis maupun kandungannya.
Saat sebagian material tersebut dibakar sebagai bagian dari upaya pembersihan, api dengan cepat membesar. Asap hitam pekat membumbung tinggi ke udara dan menyelimuti kawasan permukiman di sekitarnya. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran warga karena kobaran api terus meluas dan berada tidak jauh dari jaringan utilitas yang melintas di sekitar lokasi.
Sejumlah warga mengaku panik melihat api yang semakin membesar. Selain menimbulkan gangguan jarak pandang, asap tebal yang dihasilkan juga menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan oleh warga sekitar. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa jaringan kabel listrik di kawasan tersebut turut terdampak sehingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah rumah warga.
Akibat terputusnya pasokan listrik dan semakin pekatnya asap yang menyelimuti lingkungan sekitar, dua gereja yang sedang melaksanakan ibadah Minggu pagi dilaporkan sempat menghentikan sementara kegiatan ibadah demi menjaga kenyamanan dan keselamatan jemaat.
Melihat kondisi yang berpotensi membahayakan masyarakat serta dikhawatirkan merambat ke area lain, petugas segera melakukan upaya penanganan. Dua unit mobil pemadam kebakaran milik BP Batam diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan guna mencegah api meluas.
Warga Mengaku Sudah Lama Resah
Ketua FKTW Tanjung Uncang, Rahmat, mengatakan bahwa keresahan masyarakat terhadap keberadaan tumpukan scrap di kawasan ROW tersebut bukanlah persoalan baru.
Menurutnya, warga sudah berulang kali mengeluhkan kondisi lokasi yang semakin dipenuhi berbagai material bekas. Bahkan, masyarakat menduga masih ada pihak tertentu yang secara diam-diam membuang atau menambah tumpukan scrap ke lokasi tersebut, terutama pada malam hari.
“Keresahan warga sudah berlangsung cukup lama. Hampir setiap malam masyarakat melihat tumpukan scrap terus bertambah. Karena merasa tidak ada penyelesaian yang jelas, masyarakat akhirnya bergotong royong membersihkan lokasi tersebut,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan bahwa warga menginginkan kawasan ROW kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang milik jalan yang bersih, tertata, dan bebas dari aktivitas penumpukan barang maupun limbah.
Menurutnya, keberadaan scrap yang menumpuk selama bertahun-tahun telah merusak estetika lingkungan dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Batam Soroti Dugaan Limbah B3
Tidak lama setelah insiden terjadi, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, M. Rudi, ST, turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan. Ia didampingi unsur kelurahan, tokoh masyarakat, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam keterangannya, M. Rudi mengapresiasi semangat masyarakat yang bergotong royong membersihkan lingkungan dan berupaya mengembalikan fungsi ROW sesuai peruntukannya. Namun demikian, ia menyayangkan adanya tindakan pembakaran material scrap yang dilakukan di lokasi.
Menurutnya, apabila di antara material tersebut terdapat bekas kaleng cat, bahan kimia, atau material lain yang berpotensi mengandung unsur limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh dibakar secara terbuka.
“Semangat gotong royong masyarakat tentu patut diapresiasi. Namun apabila material yang dibakar berpotensi mengandung limbah atau unsur B3, seharusnya penanganannya melibatkan instansi teknis yang berwenang. Jangan dibakar karena dapat menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas M. Rudi.
Ia menambahkan bahwa persoalan limbah dan scrap di kawasan ROW perlu menjadi perhatian bersama agar tidak kembali terulang di masa mendatang.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan liar maupun memanfaatkan kawasan ROW sebagai lokasi penumpukan barang, scrap, limbah, maupun aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dinilai Bertentangan dengan Imbauan Pencegahan Karhutla
Insiden pembakaran scrap tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau.
Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditandatangani Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan serta menyebabkan pencemaran lingkungan.
Larangan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Menjadi Pelajaran Bersama
Peristiwa di kawasan SP Glory–Marina Green ini menjadi pengingat bahwa kegiatan gotong royong dan pembersihan lingkungan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Semangat warga untuk membersihkan lingkungan dan mengembalikan fungsi ROW patut diapresiasi. Namun di sisi lain, penanganan material yang diduga mengandung limbah atau bahan berpotensi berbahaya perlu dilakukan secara hati-hati dan melibatkan instansi teknis yang memiliki kewenangan serta kompetensi, seperti Dinas Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, upaya menciptakan lingkungan yang bersih tidak justru menimbulkan persoalan baru berupa pencemaran udara, gangguan terhadap fasilitas publik, kerusakan jaringan utilitas, maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
[Red]