Kuasa Hukum LCM: THM Bukan Aparat Penegak Hukum yang Bisa Menghakimi Seseorang

Silabuskepri.co.id | BATAM – Seorang pengusaha di Kota Batam berinisial LCM melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada manajemen sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) setelah fotonya diduga dipajang di ruang publik dengan label “Blacklist” tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, foto LCM tidak hanya ditemukan terpajang di area publik HH Club dan Planet 3.0 Pub & KTV, tetapi juga terlihat di salah satu lokasi hiburan malam lainnya di kawasan Nagoya.

Pemajangan foto tersebut sontak menimbulkan keberatan dari LCM yang menilai tindakan itu telah merugikan nama baik dan reputasinya sebagai pelaku usaha. Merasa hak-haknya dirugikan, LCM kemudian memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, S.H.

Kepada wartawan, Rano membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada manajemen THM yang bersangkutan. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar foto kliennya segera diturunkan, disertai permintaan maaf secara terbuka serta langkah-langkah pemulihan nama baik.

Menurut Rano, tindakan memajang foto seseorang di ruang publik dengan label tertentu tanpa adanya putusan pengadilan atau dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami menilai pemajangan foto klien kami dengan label ‘Blacklist’ dapat menimbulkan stigma seolah-olah yang bersangkutan telah melakukan suatu pelanggaran berat atau perbuatan melawan hukum yang telah terbukti. Padahal setiap orang memiliki hak atas kehormatan, nama baik, dan perlindungan terhadap data pribadinya,” ujar Rano, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun mekanisme keberatan terkait pencantuman namanya dalam daftar yang dipajang di lokasi usaha tersebut.

Menurutnya, apabila sebuah tempat usaha memiliki kebijakan internal untuk membatasi akses pengunjung tertentu, kebijakan tersebut semestinya dilakukan melalui mekanisme internal perusahaan dan tidak diumumkan secara terbuka dengan cara memajang foto seseorang di area yang dapat dilihat publik.

“Tidak ada pihak yang boleh bertindak seolah-olah menjadi hakim terhadap seseorang. Jika terdapat persoalan antara pengelola usaha dan pelanggan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang proporsional dan sesuai koridor hukum, bukan dengan cara yang berpotensi mempermalukan seseorang di ruang publik,” tegasnya.

Klaim Tidak Ada Tunggakan

Rano juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya dari klien, LCM pernah berkunjung ke salah satu THM tersebut bersama rekan bisnisnya sebagai tamu.

Menurut penuturan kliennya, seluruh tagihan dan pesanan selama berada di lokasi telah diselesaikan tanpa adanya tunggakan pembayaran.

Pihaknya mengakui sempat terjadi perdebatan pada dini hari tanggal 4 Juni 2026 yang diduga dipengaruhi situasi saat itu. Namun, menurutnya, peristiwa tersebut tidak menyebabkan kerugian materiil terhadap pihak pengelola maupun pihak lain.

Karena itu, Rano mempertanyakan dasar dan alasan yang digunakan sehingga foto kliennya dapat dipajang secara terbuka dengan label yang dinilai merugikan.

“Kami meminta agar pihak pengelola menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan tersebut. Jika memang ada tuduhan atau keberatan terhadap klien kami, seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang benar, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan penghakiman sosial,” katanya.

Dinilai Berpotensi Menyerang Kehormatan dan Reputasi

Lebih lanjut, Rano menilai tindakan tersebut berpotensi berdampak luas terhadap kehidupan pribadi maupun aktivitas bisnis kliennya.

Sebagai seorang pelaku usaha, reputasi merupakan aset penting yang dibangun melalui kepercayaan dan relasi dengan berbagai pihak. Karena itu, pemajangan foto dengan label yang bernada negatif dapat memunculkan penilaian yang tidak proporsional dari masyarakat maupun relasi bisnis.

“Klien kami merasa dirugikan secara moral karena fotonya dipajang dan diberi label yang dapat menimbulkan persepsi negatif. Bahkan menurut pengakuannya, hal tersebut mulai berdampak terhadap hubungan bisnis dan komunikasi dengan sejumlah relasi usaha,” jelasnya.

Rano menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan langkah persuasif melalui somasi. Namun apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Pihak THM

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak manajemen HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV maupun pihak terkait lainnya mengenai alasan pemajangan foto LCM dengan label “Blacklist” tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

[Red]

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like