BC Kepri Gagalkan Penyeludupan Ribuan Smartphone Ilegal dari Batam

banner 468x60

Karimun, Silabuskepri.co.id_ Petugas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan diduga pelaku penyeludupan smartphone dengan menggunakan kapal kayu (SB. TANPA NAMA) di Perairan Pulau Patah. Sabtu 27 Juni 2020 lalu.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Kepala Kantor Wilayah, Agus Yulianto mengatakan. Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri.

banner 336x280

Kronologi dari penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

BACA JUGA : DPRD Batam Apresiasi Capaian Opini WTP Pemko Batam

“Akan ada sebuah speedboat  yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Batam. Pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, Pukul 15.30 WIB. Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau,” ungkap Agus Yulianto.

Mendegar kabar tersebut, kata Agus Yulianto. Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.

“Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah,” tuturnya.

Lanjutnya, pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40. Anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan. Kemudian Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan ± 32 (tiga puluh dua) karton smartphone dengan berbagai macam merek.

BACA JUGA : Wali Kota Buka Program TMMD ke-108 Kota Batam

“Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut,” tuturnya.

Agus Yulianto juga menyampaikan, setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya, dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat. Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” pungkasnya. (Red)

BACA JUGA : Cegah Banjir, Ditpam BP Batam Terjun Bersihkan Drainase

banner 336x280