Bupati Karimun Sampaikan Rancangan KUA serta PPAS APBD Karimun TA 2019

banner 468x60

Karimun, Silabuskepri.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat paripurna Penyampaian tentang Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2019 di Kantor DPRD Karimun, Rabu (31/10/18)

Dalam penyampaiannya, Bupati Karimun H.DR.Aunur Rafiq.S.Sos.M.Si dihadapan para Anggota DPRD kabupaten Karimun menyampaikan latar belakang Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2019 .

banner 336x280

” Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri no.21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006 disebutkan, bahwa Kepala Daerah dalam menyusun Rancangan KUA serta PPAS APBD daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya

Kedua, dokumen tersebut adalah RKPD yang ditetapkan dengan peraturan Bupati Karimun nomor 18 tahun’2018 tentang Rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten Karimun tahun anggaran 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no.38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019.

Menurutnya, Rancangan KUA serta PPAS APBD disusun oleh Kepala Daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, kebijakan Umum APBD adalah merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi Makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan Belanja Daerah, Kebijakan Pembiayaan Daerah dan strategi pencapaianya.

Untuk selanjutnya berdasarkan KUA serta PPAS APBD telah disepakati akan dijadikan sebagai Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan Rencana kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA_OPD)

” Sesuai tema Pembangunan Nasional dan tema Pembangunan Provinsi serta Prioritas Pembangunan dari masing masing tingkatan Pemerintahan, maka Kabupaten Karimun menetapkan tema Pembangunan sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten Karimun tahun Anggaran 2019 yaitu “Meningkatkan kualitas dan Pemerataan Infrastruktur serta memperkuat sinergi dunia usaha dalam membangun kabupaten Karimun yang berdaya saing di bidang :

1.Pengembangan dan pembangunan Infrastruktur guna peningkatan akses dan Pemerataan pembangunan daerah

2.Pembangunan manusia yang berkelanjutan ,khusunya bidang pendidikan dan kesehatan

3.Pengembangan ekonomi kerakyatan dan industri berbasis kemaritiman guna peningkatan nilai tambah ekonomi

4.Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang baik

5.Peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat dan stabilitas keamanan melalui pendekatan keagamaan dan kebudayaan.

Rancangan KUA serta PPAS Kabupaten Karimun tahun Anggaran 2019 ini memuat kebijakan bidang Pendapatan,Belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun Anggaran yang juga dipengaruhi oleh kondisi Perekonomianerekonomian Nasional dan Daerah,dengan tetap memegang prinsip Penggunaan Anggaran yang efisien ,Efektif dan tetap sasaran.

Adapun Risalah Rancangan KUA serta PPAS APBD kabupaten Karimun tahun Anggaran 2019 adalah:

Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun pada tahun 2019 diprediksi sebesar Rp.1.265.797.555.000 .Bila dibandingkan dengan target APBD Murni tahun 2018 sebesar Rp.1.277.497.207.635. Maka terjadi penurunan target Pendapatan pada tahun Anggaran 2019 ini sebesar 0,91%

Belanja Daerah Kabupaten Karimun tahun Anggaran 2019 diproyeksi sebesar Rp.1.390.798.786.000, Bila dibandingkan dengan target APBD Murni tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.1.452.764.856.245..Maka terjadi penurunan target Belanja Daerah tahun Anggaran 2019 sebesar 4,26%

Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. dalam rancangan KUA serta PPAS APBD kabupaten Karimun tahun Anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp.125.001.231.000. sedangkan pengeluaran pembiayaan Netto dalam rancangan KUA serta PPAS APBD kabupaten Karimun tahun Anggaran 2019. (JN)

banner 336x280