Silabuskepri.co.id, Batam –Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait tindakan PT SOS yang tidak memberikan hak pekerjanya yaitu Upah Cuti Hamil. Hal itu dinilai sudah melanggar UU Ketenagakerjaan, Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah jelas tertuang mengenai cuti hamil ini telah diatur dalam Pasal 82.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH saat dimintai tanggapan terkait sikap PT SOS cabang batam kepada salah satu karyawannya (Lincia) menjelaskan bahwa seharusnya PT SOS melakukan Tanggung jawabnya kepada Lincia terkait upah cuti Hamil dan juga Cuti Melahirkan.
“PT SOS harus melakukan tindakan yang diatur oleh UU ketenagakerjaan dan memberikan seluruh hak karyawan khususnya hak upah Cuti Hamil dan Cuti melahirkan” ungkapnya kepada silabuskepri.co.id. Selasa 29 mei 2018.
Nuryanto juga menambahkan jika nantinya tidak ada titik terang pembayaran upah Cuti Hamil Lincia oleh PT SOS , Nuryanto menghimbau kepada Lincia untuk melaporkan kasus ini kepada Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Terkait dan Juga DPRD Batam, guna memfasilitasi dan juga memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terkait masalah Upah cuti hamil dan meminta penjelasan dan juga pertanggung jawaban dari PT. SOS Cabang Batam akan hak Buruh sesuai Aturan UU Ketenagakerjaan.
“jika tidak ada titik terang, silahkan dilaporkan kepada Pemko Batam dan juga DPRD Batam untuk meminta penjelasan dari PT SOS, biar kita terangkan akan aturan UU Ketenagakerjaan. Pemko batam disini harus secara tegas memberikan sanksi jika nantinya perusahaan terbukti bersalah”, pungkasnya.
Awak media ini berusaha menghubungi Maneger PT SOS Bapak Edan, melalui seluler untuk konfirmasi terkait kejelasan masalah yang menimpa Lincia, hanya saja balasan dari Humas PT SOS terkesan menghindar dengan dalih menunggu perintah dari Pusat.
“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan informasi atau tanggapan tanpa seijin Pusat. Saat ini saya sedang berusaha berkoordinasi dengan team di Pusat, Harap bapak bisa mengerti posisi saya.” balasnya kepada awak media ini rabu 30 mei 2018.
Sampai Rabu Pagi 30 mei 2018 informasi yang didapat Selabuskepri.co.id bahwa Ibu Lincia Sudah melahirkan dengan selamat di Rumah Sakit Charis Medika Batuaji Batam.
“Istri saya udah Lahiran tadi malam, saya bawa ke RS.Charis Medika Batuaji.”terang LS suami Lincia.
Ditambahkan LS sampai saat ini belum ada tanggapan dari PT SOS terkait Upah Cuti Hamil Ibu Lincia.
Perlu diketahuai, Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah jelas tertuang mengenai cuti hamil ini telah diatur dalam Pasal 82.
Pekerja (buruh) perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan pasal undang-undang nomor 13 tahun 2013 merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah). (P.Sib)